Mengejutkan!! Pengakuan Dua Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Jawa di Pamekasan

  • Whatsapp
SY dan KH merupakan tersangka pelaku Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau Jawa di Desa Bulay yang Berhasil di Bekuk oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Beritalima.com|Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk dua tersangka pelaku pembakaran truk tembakau jawa di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Rabu (21/9/2022).

Dari pengakuan dua tersangka tersebut kepada polisi adalah, berawal mendengar akan adanya tembakau jawa yang akan masuk ke wilayah kabupaten pamekasan.

Bacaan Lainnya

Sehingga besar kemungkinan akan dapat merusak harga tembakau madura.

Saat mendengar informasi tersebut dua tersangka ini langsung mejadi eksekutor di tempat kejadian Perkara(TKP).

“Saya mendengar dari orang-orang, bahwa akan ada tembakau luar turun ke Madura, jika turun, maka tembakau di sini akan anjlok, makanya saya berusaha agar tembakau luar tidak masuk,” terang SY saat ditanya oleh Kapolres Pamekasan.

“SY dan KH ini adalah pelaku yang membawa truk dan melakukan penghadangan serta menyiram bensin dan melempar korek ke tembakaunya,”ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto kepada media saat Press Release. Rabu (21/09/2022), sore.

Lanjut AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan kedua tersangka diketahui berasal SY (49), warga Kecamatan Waru, dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan.

Menurutnya ungkap kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari 12 saksi yang sudah memberikan keterangan dan berdasarkan hasil bukti yang ada di video amatir yang sudah beredar.

“Kemudian mereka kami tangkap pada hari Selasa(19/09/2022), keduanya kita ringkus di tempat yang berbeda. SY diringkus di wilayah seputaran Kecamatan Pakong, dan KH diringkus di Terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan,”jelasnya

Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka SY berperan sebagai aktor penggerak massa 30 orang di Pertigaan Bentul, Jalan Raya Sumenep. Untuk mencegat truk bermuatan tembakau jawa.

“Dan di depan gudang Garam Desa Peltong, sudah berkumpul sekitar 200 orang. Kemudian SY yang memberikan perintah, untuk mencegat dua truk. Satu unit truk ini, sebagian tembakaunya langsung diturunkan di depan Gudang Garam. Dan satunya di bawa oleh KH ke lapangan Bulay lalu disitu di bakar,”terangnya.

Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan oleh reskrim polres Pamekasan berupa dua unit truk, jeriken yang sudah bekas terbakar dan 1 buah sarung.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara,” tutupnya.(Die)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait