Panca Sila sebagai Meja statis dan Leitstar dinamis .
Oleh : Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
Amandemen UUD 1945 ter nyata bukan hanya menambah dan mengurangi pasal demi pasal pada UUD 1945 .tetapi lebih jauh telah menghilangkan Panca Sila sebagai Meja statis dan Leitstar dinamis .
……..”Nah, ini yang menjadi pertimbangan daripada pemimpin-¬pemimpin kita dalam tahun 1945, dan sebagai tadi saya katakan, sesudah bicara, bicara, akhirnya pada satu hari saya mengusulkan Panca Sila, dan Panca Sila itu diterima masuk dalam Djakarta Charter, masuk dalam sidang pertama sesudah proklamasi. Jadi kalau saudara ingin mengerti Panca Sila, lebih dulu harus mengerti ini: meja statis, Leitstar dinamis.
Kecuali itu kita sekarang lantas masuk kepada persoalan elemen-elemen apa yang harus dimasukkan di dalam meja statis atau Leitstar dinamis ini. Kenapa Panca Sila? Mungkin Dasasila, atau Catursila, atau Trisila atau Saptasila. Kenapa justru lima ini? Bukan kok lima jumlahnya, tetapi justru Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial. Kenapa tidak tambah lagi, atau dikurangi lagi beberapa. Kenapa justru kok lima macam ini.
Saudara-saudara, jawabannya ialah, kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu Leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri.
Sudah jelas kalau kita mau mencari satu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu harus terdiri daripada elemen-elemen yang ada pada jiwa Indonesia. Kalau kita mau masukkan elemen-elemen yang tidak ada dalam jiwa Indonesia, tak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.
Misalnya kalau kita ambil elemen-elemen dari alam pikiran Eropa atau alam pikiran Afrika. Itu adalah elemen asing bagi kita, yang tidak in concordantie dengan jiwa kita sendiri, tak akan bisa menjadi dasar yang sehat, apalagi dasar yang harus mempersatukan.
Demikian pula elemen-elemen untuk dijadikan Leitstar dinamis harus elemen-elemen yang betul-betul menghikmati jiwa kita. Yang betul-betul, bahasa Inggrisnya appeal kepada jiwa kita. Kalau kita kasih Leitstar yang tidak appeal kepada jiwa kita, oleh karena pada hakekatnya tidak berakar kepada jiwa kita sendiri, ya tidak bisa menjadi Leitstar dinamis yang menarik kepada kita. “…..( cuplikan Kursus Panca Sila Bung Karmo di Istana Negara Tanggal 16 Juni 1958 )
Kita bisa memahami ternyata Panca Sila bukan hanya sekedar dasar negara lebih jauh lagi Panca Sila adalah alat untuk menyatu kan bangsa Indonesia ,
Panca Sila adalah Jiwa masyarakat yang sedalam dalam nya ,Jiwa Indonesia .
Oleh sebab itu Panca Sila jelas bukan beraliran Individualis me , Jiwa Indonesia bukan Liberalisme , Kapitalisme .
Rupa nya para pengamandemen UUD 1945 tidak memahami dasar Negara , tidak memahami Panca Sila sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis .sehingga dengan sengaja mencangkokan pikiran barat Individualisme dan Liberalisme ,Kapitalisme didalam UUD 2002 hasil amandemen .
Ini adalah penghancuran Jati Diri Bangsa Indonesia dengan cara mencangkokan pikiran barat pada Panca Sila .
Jiwa Indonesia adalah Jiwa Panca Sila , Jiwa Panca Sila bukan Pertarungan banyak -banyak suarah , kalah menang , kuat-kuatan Pilkada , Pilpres dan Pilsung .
Jiwa Panca Sila adalah Jiwa Indonesia , Jiwa Gotong Royong , Jiwa ,Jiwa tolong menolong ,jiwa kebersamaan , “Onok rembuk Yo dirembuk ” Musyawarah Mufakat ,Berat sama diangkat , Ringan sama dijinjing .
Sejak Amandemen UUD 1945 Jiwa Ke Indonesiaan kita telah di kubur ,telah terjadi kepalsuan -kepalsuan .
Pencitraan adalah baju asing dan bukan Jiwa Indonesia .,
Presidensiel adalah baju asing yang berbasis Individualisme , bukan gotong royong , Jiwa Indonesia adalah sistem kolektivisme , Sendiri yang di sebut sistem MPR .
UUD 1945 YANG ASLI
Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.
Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.
Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.
UUD 1945 Asli bersumber dari Pembukaan UUD 1945 yang arti nya uraian dari Pembukaan UUD 1945 itulah Batang Tubuh UUD 1945 , jadi kalau kita cermati bahwa Batang tubuh UUD 1945 itulah tafsir Pancasila , Ideologi Negara itulah batang Tubuh UUD 1945 dan Penjelasan nya .
Amandemen UUD 1945 palsu ternyata semakin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, amandemen bukan hanya sekedar mengganti pasal-pasal didalam UUD 1945 tetapi juga merubah aliran pemikiran , Aliran pemikiran Panca Sila telah dirubah menjadi Liberalisme Kapitalisme , hal ini tentu saja bukan hanya tidak sesuai dengan budaya dan kehidupan bangsa tetapi lebih jauh telah mengubur karater dan jati diri Bangsa Indonesia.
Akibat dari amandemen dan dirubah nya negara kekeluargaan menjadi perseorang maka telah terjadi penyelewengan terhadap tujuan bernegara, munculnya dinasti Politik, kemudian kekuasaan diperebutkan dengan model demokrasi liberal, pertarungan perebutan kekuasaan tentu saja didahului dengan saling serang, saling hina dan caci maki, tidak berhenti di situ maka uang menjadi segala-galanya. Uanglah yang bisa membeli demokrasi, di sinilah terjadi perusakan mental bangsa secara akut dan menyeluruh, politik dengan biya yang tinggi hingga menjadikan politikus melakukan segala cara, menghalalkan segala cara korupsi, kong kalingkong, saling sandra dan jauh dari martabat serta kehormatannya.
Bangsa ini sedang menuju keterpurukannya, hilangnya solidaritas sosial, hilang nya senasib dan seperjuangan, hilang nya kesetiakawanan sosial, dan semakin jauh tujuan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Mana mungkin Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia diletakan pada sistem Individualisme Liberalisme , Kapitalisme .
Bagaimana tidak semakin menjadi jurang antara si kaya dan si miskin 0,20 % minoritas warga keturunan Tionghoa menguasai 70% lahan di Indonesia? Bagaimana bisa adil kalau 0,10% minoritas warga keturunan Tionghoa mengauasai 50% kekayaan Indonesia.
Tentu saja semua ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap pasal 33 UUD 1945, “Bumi dan air serta kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat.” Mana mungkin rakyat bisa makmur kalau negara telah berlaku tidak jujur membiarkan minoritas menguasai kekayaan di negeri ini.
Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara .
Sejak diamandemen nya UUD 1945 negara ini sudah bukan negara yang dasar nya Panca Sila sebab amandemen telah memenggal Pembukaan UUD 1945 sehingga batang tubuh tidak mengacu pada Pembukaan UUD 1945 padahal Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok KaidahNegara yang Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV, yang bunyinya:
”…di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukanPembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Sehingga hubungan antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan “sebab dan akibat” atau hubungan kausal.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 menentukan dan menjadi sebab adanya UUD 1945.
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakanPembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
1.Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan;
2.Bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
3.Bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan
4.Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yangadil dan beradab.
Rupanya para pengamandemen UUD 1945 lupa terhadap segala perjanjian kesepakatan para pendiri bangsa, dan begitu tega mengkhianti negara kebangsaan menjadi negara demokrasi yang berbasis pada Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.
Jelas sekali bahwa persoalan ini harus terus kita buka agar rakyat kita mengetahui telah terjadi kejahatan terhadap Konstitusi UUD 1945 naskah asli.
Jika kita bersepakat maka harus mampu menyelamatkan negeri ini dari kekisruhan ketatanegaraan. Kita harus mampu “Meletakan Kembali Panca Sila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka“, mengembalikan nilai-nilai Panca Sila didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
Indonesia sejak amandemen UUD 1945 terutama pasal 1 ayat 2, Kedaulatan Rakyat dijalankan menurut UUD, telah terjadi perubahan Aliran Pemikiran yang sangat fundamental dimana Bangsa dilahirkan baru Negara dibentuk telah diingkari.Pergerakan kebangsaan Indonesia pada saat itu mempunyai aliran yang sama yaitu anti penjajahan, penjajahan lahir dari imperalisme, kolonialisme, kapitalisme, liberalisme, yang bersumber pada individualisme.Oleh sebab itu sistem negara yang dibangun adalah sistem kolektivisme, kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat dengan sistem MPR, bukan sistem Presidensiel, maupun Parlementer.
Sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia bahwa Amandemen UUD 1945 ternyata bukan hanya mengamandemen pasal demi pasal tetapi telah mengubah aliran pemikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945. Maka sudah sangat jelas aliran pemikiran ini tertulis di Pembukaan UUD 1945, “Penjajahan Harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menandai digantinya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi individual dan liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya sudah tidak sesuai dengan Republik Proklamasi yang dasarnya Preambule UUD 1945 dan Panca Sila.
Apakah kita sadar bahwa amandemen UUD 1945 menjadikan negara Proklamasi itu sudah kehilangan makna, kehilangan ruhnya? Apakah kita sadar bahwa Panca Sila itu sudah tidak menjadi dasar negara? Apakah kita menerima semua ini?
Jika kita jujur sesungguhnya sejak amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 itu, negara ini sudah bukan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, sudah bukan Negara yang berdasarkan Panca Sila,
Sebab tidak mungkin Pancasila diletakkan pada sistem pemilihan kalah menang, banyak-banyakan suara. Sebab Panca Sila adalah antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Kolonalisme, Imperalisme, dan penjajahan.
Panca Sila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Merdeka
Panca Sila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosophische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini Panca Sila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Panca Sila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Panca Sila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Panca Sila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Panca Sila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Panca Sila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Undang undang dasar tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Panca Sila adalah sebagai dasar negara Indonesia.
Oleh karena itu fungsi pokok Panca Sila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Oleh sebab itu kita harus berani meletakan kembali Panca Sila sebagai dasar Indonesia Merdeka.
MPR harus kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara yang keanggotaannya terdiri dari seluruh elemen bangsa, bukan MPR model Federal yang diisi oleh senator telah merampas keanggotaan seluruh elemen bangsa, utusan-utusan golongan diganti dengan model Senator.
Memang tidak mudah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara,sebab harus disusun susduk tentang keanggotaan MPR agar akuntable ,dan transparan .maka keanggotaan MPR bukan orang per orang tetapi golongan-golongan,kelompok-kelompokyang mewakili seluruh elemen bangsa.
Butuh Kenegarawanan untuk persoalan ini, sebab jika tidak, bangsa ini akan tersesat dan anak cucu kita kelak tidak akan melihat lagi negeri elok nan Indah permai Indonesia tumpah darah ku, negeri anak seribu pulau?
UUD 1945 Palsu hasil amandemen telah merubah ketatanegaraan Republik Proklamasi yang berdasar pada Panca Sila dan UUD 1945, rakyat telah ditipu dengan mengatakan UUD 1945 hasil amandemen adalah UUD 1945 padahal sudah dirubah 300% dari aslinya, dan Panca Sila masih juga dikunyah-kunyah oleh MPR sebagai Pilar, padahal sudah nyata batang tubuh UUD 1945 palsu bertentangan dengan Panca Sila, apakah rakyat masih terus tidak sadar bahwa semua ini telah menghancurkan Republik Proklamasi yang berdasarkan Panca Sila?
UUD 1945 palsu telah mencabut aliran pemikiran Kolektivisme, Kebersamaan, Gotong Royong, Musyawarah Mufakat dengan sistem MPR diamandemen menjadi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan sistem Presidensiel.Apakah para petinggi dan elit politik tidak mengerti kalau Panca Sila adalah antitesis dari Individualisme, liberalisame , kapitalisme ?
Marilah kita mencoba membuka sejarah tentang disepakatinya sistem sendiri dalam negara yang akan didirikan. Ketika sidang BPUPKI Pendiri bangsa ini berketetapan memilih sistem sendiri, bukan sistem Presidensial maupun Parlementer, sistem sendiri itu adalah sistem MPR.Mari kita buka sejarah mengapa the founding fathers memilih sistem sendiri, yaitu sistem MPR, bukan sistem Presidensial atau Parlementer.
Sejak amandemen UUD 1945 bangsa ini dipaksa memakai baju buatan luar negeri, yang serba kedodoran, yang pantas buat mereka yang hidup di musim salju, baju itu rasanya mengganggu keadaan bangsa kita sebab memang tidak tepat dan kedodoran, kita terasa dipaksa untuk melakukan apa yang tidak sesuai tubuh dan hati nurani kita.
Kesedihan ini semakin hari semakin mencekam, kita harus berucap kotor dan harus berani menjelek-jelekan saudara sendiri, kita harus membully, kita harus mampu belajar berbohong, dusta terhadap teman, saudara, bahkan anak kita sendiri demi yang namanya perebutan kekuasaan, bahasa halusnya demokrasi liberal. Disis yang lain penguasa membayar Buser untuk melakukan tidakan kebohongan dan pecah belah .
Sejak amandemen UUD1945 negara ini sudah bukan negara Panca Sila tetapi negara dipaksa untuk menjadi sekuler dan Liberal, Miris rasanya bukan hanya soal kehidupan kebangsaan kita yang harus kita hancurkan tetapi kehidupan moral anak cucu kita, unggah-ungguh, sopan santun dan menghormati orang tua, adat istiadat, kesetiakawanan sosial, kekerabatan kita buang,sementara tanpa sadar kita dikotak-kotak oleh partai politik dengan segala warna kotak hijau, kuning, merah, biru, putih, yang semua berhadap-hadapan,yang tak lagi guyub rukun, sebab baju yang mereka pakai adalah baju kepalsuan yang namanya Demokrasi Liberal.
Jaman ini memang tidak lebih adalah pengulangan tahun 1950-an dimana Liberalisme dijalankan, dan ternyata membawa sengsara rakyat, maka apakah kita akan tersandung dengan batu yang sama?
Sungguh bodoh jika memang ternyata kita tersandung batu yang sama.
Kita hanya bisa menunggu datangnya ratu adil, datangnya pemimpin yang mengerti amanat penderitaan rakyat, mengerti bahwa baju yang dipakai bangsa ini menyiksa dan membuat pemakainya megap-megap.
Marilah kita berdoa agar bangsa ini mampu merubah nasibnya, elit politik yang menari-nari diatas penderitaan rakyat segera sadar dan membuka baju yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa nya ,yang tidak bersumber dari jati diri bangsanya.
Masih ingatkah kita kepada pidato Bung Karno tahun 1959, mampukah kita menemukan baju kita sendiri? Untuk itu mari kita berjuang kembali pada baju kita dan kita tidak mau tinggal dirumah orang lain sebab rumah sendiri lebih asri dan menyejukan,mendamaikan kita semua.
Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleb. PPKI dalam UUD 1945 adalah bersistem Presidensial?
Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? Bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya?
Seperti yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik, menurut pandangan teori ini, negara, didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan.
Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.
Dasar dan bentuk susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa.
Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang integral bukan integralistik!), negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun” (Setneg, 1998; 55).
Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya.
Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.
Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan, Indonesia Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong royong.
Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama.
Jadi, kolektivisme oleh Bung Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang, 138-144).
Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest, suatu. cara rakyat unluk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks modern.
Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei – 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKT) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147).
Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang tnenyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektivisme.
Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial.
Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda denganstaatsfundamentalnorm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.
Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan.
Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia, Tugas nya adalah membaut keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong,
Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai di dalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat,sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat.
Setelah terbentuknya GBHN maka dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik Rakyat, menjalankan Kehendak Rakyat yaitu GBHN, maka jika presiden melenceng dari GBHN Presiden bisa diturunkan, dan diakhir jabatannya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, dan apa yang belum dikerjakan.
Presiden tidak boleh menjalankan Politik-nya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri.
Mengapa sistem MPR yang dipilih? Keinginan pendiri bangsa ini agar seluruh elemen bangsa bisa duduk dilembaga MPR lembaga bangsa inilah seluruh elemen bangsa terwakili.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan-utusan Golongan, Golongan Keagamaan, Golongan Fungsional, Golongan Kerajaan dan Kesultanan, Golongan TNI dan Polri,Golongan budaya dan adat istiadat, golongan koperasi, mereka semua keanggotaan bukan atas nama orang tetapi atas nama lembaga yang diwakilinya, tujuannya adalah merumuskan politik rakyat yang diwadahi oleh GBHN. Setelah GBHN selesai disusun dipilihlah Presiden untuk diberi amanah menjalankan GBHN.Jika presiden menyeleweng dari GBHN bisa diturunkan,dan dimasa akhir jabatannya Presiden memberi pertangung-jawaban apa yang sudah dikerjakan, Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, maupun politik kelompoknya.Setelah selesai menyusun GBHN dan melantik Presiden anggota MPR pulang kedaerahnya masing-masing.
Praktek PILKADA, PILSUNG adalah bentuk pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Panca Sila, tidak mungkin Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Panca Sila, yang mengutamakan Musyawarah mufakat, tidak mengenal mayoritas minoritas tetapi menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk“ keharmonisan Bhinneka Tunggal Ika, adalah saling menghargai.
Implikasi dari Amandemen UUD 1945 yang melahirkan UUD 1945 Palsu menjadikan bangsa ini terbelenggu dengan sistem politik berbiaya tinggi akibat nya Korupsi adalah bagian dari demokrasi liberal ,sistem politik model borjuis kepartaian membutuhkan dana yang besar akibat nya pertarungan politik adalah pertarungan uang .siapa yang punya uang banyak bisa membeli demokrasi .
Sejak UUD 1945 diamandemen dan diganti dengan UUD1945 palsu maka kedaulatan rakyat dirampas oleh partai politik ,lahir nya pemimpin bukan karena track record nya dan prestasi nya tetapi lebih karena punya uang dan dinasty politik ,oligarkhy .
Ongkos mahal untuk menjadi pejabat publik atau anggota badan legislatif diklaim menjadi salah satu faktor utama mengapa pejabat pemerintah dan anggota DPR atau DPRD melakukan korupsi.
Kadang-kadang upaya untuk menjadi anggota badan legislatif dibiayai dengan cara menjual aset atau berutang kiri-kanan, yang ia gambarkan sebagai cara-cara yang berisiko.
Maka ketika ia kemudian mendapatkan jabatan itu, hampir dipastikan, yang pertama ada di kepalanya adalah, mengembalikan atau mencari uang agar biaya-biaya yang ia keluarkan bisa kembali,”
Satu-satunya cara adalah memperdagangkan jabatannya pada berbagai kewenangan yang ia miliki, seperti proses-proses penganggaran yang memang melibatkan DPR atau pemerintah, seperti gubernur dan bupati,”
Inilah yang terjadi akibat implikasi dari UUD1945 palsu ,politik demokrasi liberal yang menghalalkan segala cara termasuk korupsi
Kerusakan mental pada bangsa ini sudah sangat akut .nilai -nilai jatidiri bangsa di kubur dengan demokrasi bukan hanya menghasilkan para koruptor ,juga dalam proses pemilu 2019 harus memakan korban 700 orang petugas KPPS mati tidak boleh di autupsi sehingga sampai hari ini gelap tidak ada keterangan penyebab kematian yang hampir bersamaan .
Akibat UUD 1945 Palsu tidak ada yang bisa mengontrol Presiden ,bahkan diakhir jabatan nya tidak perlu bertangung jawab .
Aneh memang Prisiden tidak ada yang mengangkat Presiden mengangkat diri nya sendiri menyumpah diri nya sendiri serba sendiri ,apa ya begini sistem.negara yang kita inginkan dengan UUD 1945 palsu .
Negara di jalankan tanpa GBHN.bagaimana negara besar seperti Indonesia tidak mempunyai Garis -garis Besar Haluan Negara .sehingga rakyat tidak tau mau dibawah kemana ? Negara dengan kekayaan yang luar biasa tidak ada perencanaan pembangunan nya yang berkelanjutan aneh nya justru pembangunan digadaikan pada OBOR China ,sehingga kita lumpuh tidak jelas arah nya kemana utang semakin besar dan untuk membayar bunga berbunga nya sudah semakin gali lubang tutup lubang ,belum lagi kong kalikong korupsi yang triliunan BUMN hampir semua terjerat hutang yang diluar kapasitas nya korupsi pada BUMN semakin jelas semua permainan politik saling sandra dan saling jerat siapa dapat apa semakin terpuruk negeri ini .
Indonesia menuju kehancuran nya sebab sistem bernegara yang mengunakan UUD1945 palsu penuh kepalsuan ,semua mulai terkuak implikasi dari UUD1945 palsu ,korupsi Jiwa Sraya ,Asabri ,Bumi Putera ,puluhan triliun tentu harus nya segerah di bentuk pansus oleh DPR agar rakyat tahu apa yang terjadi sesungguh nya ,kalau korupsi bupati Sidoarjo yang hanya 550 juta berita nya menggegerkan Indonesia tetapi kenapa yang puluhan triliun KPK ngak berani membongkar nya ironi memang KPK ini .
Kesadaran untuk menggugat UUD 1945 palsu harus dilakukan demi meluruskan dari penyelewengan yang telah dilakukan oleh elit politik terhadap Pancasila dan pembukaan UUD1945 & Batang tubuh UUD 1945 asli.
Negara ini titipan anak cucu kita apakah kita akan membiarkan anak cucu kita akan menjadi jongos di negeri nya sendiri ?
Untuk menyelamatkan Negara Bangsa ini tidak ada jalan lain selain kita mengembalikan Meja Statis dan Leitstar dinamis yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negeri yaitu Panca Sila dan UUD 1945 Proklamasi ./dekrit Presiden 5 Juli 1959