Bojonegoro beritalima.com Polres Bojonegoro telah melaunching Kampung Tangguh Semeru, Pondok Pesantren Tangguh Semeru dan Mall Tangguh Semeru untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 atau memutus mata rantai virus corona.
Upaya Polres Bojonegoro untuk memutus mata rantai Covid-19 di tempat pelayanan, Kamis, (18/6/2020) pukul 09.00 WIB, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH di dampingi perwakilan dari Jasa Raharja Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Bojonegoro dan para perwira Satlantas Polres Bojonegoro melakukan peninjauan kesiapan sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan di tempat pelayanan yakni Satuan Penyelenggara Administrasi SIM(Satpas) Tangguh Semeru dan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tangguh Semeru.
Kapolres Bojonegoro melakukan peninjauan di Satpas Tangguh Semeru dan Samsat Tangguh Semeru untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana mulai bilik penyemprotan disinfektan, tempat cuci tangan, alat pemeriksa suhu tubuh atau thermo gun dan ruang tunggu harus sesuai protokol kesehatan yakni jaga jarak atau physical distancing. Sedangkan untuk petugas harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) baik masker, sarung tangan dan memakai face shield.
Disela-sela peninjauan di Samsat Tangguh Semeru, Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan saat berada di Samsat dan Satpas guna meminimalisir penyebaran virus Corona.
“Samsat Tangguh dan Satpas Tangguh adalah bentuk penerapan physical distancing saat pelayanan kepolisian yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak,” kata Kapolres Bojonegoro, saat ditemui awak media ini di lokasi.
AKBP M. Budi Hendrawan menjelaskan, istilah Samsat Tangguh dan Satpas Tangguh adalah representasi penerapan protokol kesehatan saat petugas Samsat melayani masyarakat.
“Prinsipnya sama dengan Kampung Tangguh Semeru yang melakukan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya .
Bagi pengunjung di Samsat Tangguh Semeru dan Satpas Tangguh Semeru harus mengikuti protokol kesehatan diwujudkan dengan cara pengunjung harus mencuci tangan terlebih dahulu kemudian masuk di bilik penyemprotan disinfektas, pemeriksaan suhu tubuh dan mengatur jarak kursi yang berada di ruang tunggu agar tidak berdekatan.
Ia menjelaskan jika jarak antar kursi yang disediakan kurang lebih satu meter, selain itu masyarakat dan petugas juga diwajibkan memakai masker.
“Kita juga sudah menyiapkan tempat cuci tangan. Oleh sebab itu pengunjung kita wajibkan untuk cuci tangan sebelum mendapat pelayanan oleh petugas,” paparnya.
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan jika penerapan protokol kesehatan ini dilakukan agar pelayanan di Samsat Tangguh Semeru dan Satpas Tangguh Semeru tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar.( ** )