Oleh : Dede Farhan Aulawi
Selamat tinggal dunia analog, dan selamat datang di era digital. Era digital di satu sisi menjanjikan berbagai kemudahan pada manusia tertentu, tetapi juga menimbulkan beberapa masalah baru bagi kebanyakan orang terutama di negara – negara berkembang. Perkembangan teknologi nano dengan laju eksponensial tidak mungkin bisa diimbangi oleh model berfikir yang linier. Hal ini akan berdampak pada semua lini kehidupan, termasuk perubahan model dan modus kejahatan baru yang berbasis pada teknologi terbaru.
Para pelaku kejahatan saat ini sudah sudah berpaling dari kejahatan uang tradisional seperti perampokan dan pencurian, dan mulai fokus pada kejahatan kerah putih. Pertimbangannya sederhana saja bahwa kejahatan model kerah putih ini dinilai dapat bisa menghasilkan hasil kejahatan dengan jumlah nominal yang lebih besar dan resiko kemungkinan bisa ditangkap aparat kepolisian jauh lebih kecil. Lalu seiring dengan perkembangan teknologi baru yaitu lahirnya mata uang digital (cryptocurrency) maka mereka memanfaatkan teknologi ini sebagai flatform baru untuk untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya, karena dinilai akan sangat sulit untuk dilacak.
Contoh – contoh cryptocurrency yang saat ini lagi booming seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin, dan Ripple merupakan contoh mata uang digital yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat, dari total jumlah mata uang digital saat ini yang berjumlah sekitar 1600 – 2000 jenis. Bahkan ada jenis Monero dan Zcash yang secara khusus dirancang oleh para pencuci uang untuk mempersulit penegakan hukum dan pelacakannya. Monero bahkan sesumbar di situs webnya bahwa mata uangnya “dirancang untuk menjadi pribadi, aman, dan tidak bisa dilacak.”
Lalu apa sebenarnya yang disebut dengan CRYPTOCURRENCY ? Kalau ditinjau secara historis cryptocurrency mulai dikenal sejak tahun 2008, dimana saat itu Satoshi Nakamoto mengenalkan konsep “ Bitcoin : Sistem tunai elektronik peer-to-peer “. Memperkenalkan sistem pembayaran global anonim berdasarkan mata uang digital terdesentralisasi di mana jaringan pengguna menggantikan kebutuhan mata uang fiat yang dikeluarkan pemerintah yang terpusat. Mata uang digital terdesentralisasi yang dijalankan pada jaringan komputer peer-to-peer. Jadi tidak menggunakan perantara, yang menjadikannya alternatif yang sangat menarik bagi para penjahat. Dengan kata lain, cryptocurrency adalah bentuk uang “digital” yang tidak terkait dengan repositori pusat. Uang mengalir masuk dan keluar dari sistem melalui penggunaan komputer pengguna. Pengguna dapat melakukan pembelian dengan menggunakan dompet digital. Pengguna dapat mentransfer uang ke orang lain, dengan cepat, aman, anonim dan murah.
Transaksi Cryptocurrency diverifikasi menggunakan peralatan komputer berdaya tinggi. Setiap transaksi ditempatkan dalam suatu string dengan transaksi lainnya. Ini disebut blockchain. Blok individu kemudian diberi kriptografi-hash berdasarkan enkripsi SHA256. Blok, yang berisi beberapa transaksi, kemudian diverifikasi oleh penambang. Dengan menggunakan “komputer” mereka yang dimodifikasi, para penambang memecahkan kriptografi dan menerima sebagian kecil dari biaya, yang didasarkan pada ukuran byte dari transaksi. Tetapi insentif nyata adalah hadiah blok yang diberikan kepada penambang yang memecahkan hash dan mengkonfirmasi blok.
Dalam teknisnya, saat ini juga berkembang apa yang disebut dengan WEB GELAP, yaitu suatu web yang tidak diindeks oleh mesin pencari. Dengan kata lain, mesin pencari publik tidak dapat mencari informasi yang disimpan di web yang dalam (intraweb). Web gelap ini hanya dapat diakses menggunakan browser khusus seperti The Onion Router (Tor) atau I2P. Setelah diakses dan jika mereka tahu ke mana harus mencari, maka dengan mudah menemukan apa pun. Narkoba, senjata, seni curian, dan pornografi mudah diakses. Artefak dan seni budaya curian, senjata non-tradisional seperti peluncur roket, pornografi anak-anak dan orang-orang (untuk perdagangan manusia), biasanya ditemukan dengan menggunakan ruang obrolan khusus anggotayang disebut THE OPIOID EPIDEMIC AND THE DARK WEB.
Dulu sangat sulit bagi lembaga penegak hukum untuk melacak bagaimana cryptocurrency berperan dalam kejahatan, tetapi kini ada perusahaan intelijen cryptocurrency yang membantu untuk mengungkap kejahatan berbasis crypto secara scientific. Di A.S., penambang (Miner) dan pengguna cryptocurrency tunggal tidak diatur oleh Financial Crime Enforcement Network (FinCEN), regulator federal. Kurangnya peraturan, karakteristik “anonim” dan lemahnya Kompetensi SDM Polisi di bidang cryptocurrency mendorong perilaku kriminal untuk bisa tetap menikmati ruang – ruang digital sebagai instrumen untuk menyembunyikan hasil kejahatan secara aman.