Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.
Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat didalam UUD 1945 yang berakibat hilang nya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945 .
Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu mendjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktuil, sepertinya soal hakekat, sifat, tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik.
Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu Hakekat , sifat ,tujuan dan tugas negara didalam ketatanegaraan dengan mengerti hal tersebut maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila .
Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro.
Soal sifat manusia sebagai dasar kenegaraan.
Di dalam Pembukaan UUD1945 terdapat unsur-unsur, jang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu.
Pembukaan UUD1945 mulai dengan pernjataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hak akan kemerdekaan jang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannja hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung djawabkan lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” djuga bukan hak kemerdekaan individu jang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanja pengertian dalam arti abstrak dan hakekat.
Djangan sekali-kalli lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernjataan hak kemerdekaan bangsa daripada Pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan. Tidak demikian halnja, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannja sebagai anggauta bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannja spesimen atas dasar atau dalam lingkungan djenisnja (genus), ialah “perikemanusiaan”. Sebaliknja bukan maksudnja djuga untuk menjatakan, bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggauta bangsa, melulu pendjelmaan djenis, akan tetapi seraja itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi.
Pemakaian “perikemanusiaan” djuga sebagai alasan untuk menghapuskan pendjadjahan, lagipula termasuknja sila “kemanusiaan jang adil dan beradab” dalam asas kerohanian Negara menundjukkan, bahwa dikehendaki untuk mendjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekat manusia adalah machluk jang bersusun dalam sifatnja, ialah individu dan machluk sosial kedua-duannja.
Terkandung di dalam unsur-unsur Pembukaan itu tidak hanja hal Negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia jang mempunjai sifat individu dan machluk sosial kedua-duanja, akan tetapi djuga tidak menitik beratkan kepada salah satunja. Jang dikehendaki bukan Negara jang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknja Negara jang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total jang menjampingkan diri daripada manusia perseorangan.
Akan tetapi jang dimaksud ialah Negara jang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan machluk sosial terpakai sebagai dasar jang sama kedudukannja.
Pentingnja arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungdjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti jang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripda negara sendiri, djuga menentukan susunan, tudjuan dan tugas bekerdjanja negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannja dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara.
Kesimpulan jang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternjata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomer 7.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara jang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnja. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”.
Selandjutnya dikatakan, bahwa “pokok jang ketiga jang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan.
Oleh karena itu sistem Negara jang harus terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat jang berdasar atas permusjawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia”.
Dengan lain perkataan sistim Negara harus demokratis, djadi disini dititikberatkan kepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia jang telah terdapat dan terselenggara padanja, ialah kedaulatan rakjat atas dasar permusjawaratan/perwakilan.
Lain dari itu ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) ……
Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas)”.
Dengan diamandemen nya pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhkan oleh MPR, Setelah diamandemen Pasal 1 ayat 2 menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar
Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat ,secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD ? Siapa yang menjalankan Kedaulatan rakyat itu pasal berapa ? juga tidak jelas .
Soal tudjuan Negara
Disamping pedoman pokok dalam hal hakekat dan sifat Negara, di dalam Pembukaan terdapat pula pedoman pokok mengenai tudjuan Negara dan tugas bekerdjanya bagi tertjapainja tudjuan itu.
Pertama ada pedoman jang dapat disimpulkan dari hakekat dan sifat Negara, jang dwitunggal perseorangan – machluk sosial dalam kedudukan sama-sama tadi.
Jaitu ada kepentingan perseorangan dan ada kepentingan bersama, jang kedudukannja djuga sama. Tidak ada dalam prinsipnja kepentingan jang umum itu harus diutamakan atau sebaliknja kepentingan jang chusus harus dimenangkan djuga tidak ada. Di dalam keadaan tertentu, kedua-duanja dalam prinsipnja sama, harus mengingat keadaannja, jang mana diantara dua matjam kepentingan jang harus diutamakan.
Kepentingan perseorangan dalam dasarnja tidak sama sekali diserahkan kepada perseorangan sendiri berdasarkan atas kekuasaannja sendiri, atau sebaliknja sama sekali diselenggarakan oleh Negara, akan tetapi Negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan warga negaranja perseorangan, jang dalam prinsipnja menjadi pemeliharaan perseorangan sendiri.
Negara memberi kesempatan, dan menjelenggarakan bantuan jang sebaik-baiknja kepada perseorangan, sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk berusaha sendiri memenuhi keingingan, kebutuhan dan kepentingan sendiri.
Dengan demikian tudjuan dan lapangan tugas bekerdjanja Negara tidak hanja negatif, ialah memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian ke dalam dan keluar, atau sebaliknja bersifat positif (absolut) semua kepentingan, termasuk kepentingan perseorangan, sama sekali dipelihara oleh Negara. Akan tetapi bersifat kesatuan negatif dan positif ketjuali menudju ketertiban, keamanan dan perdamaian (tudjuan negatif), djuga menudju keadilan, kesedjahteraan serta kebahagian (tudjuan positif).
Visi Negara Republik Indonesia didalam Pembukaan dituliskan Merdeka,Bersatu, Berdaulat ,Adil dan Makmur
Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat :
bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskan kehidupan bangsa”;
bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perwudjudan daripada matjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan;
Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan. Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara.
Disinilah ketika amandemen UUD 1945 rupa nya banyak yang tidak mengerti bawah Keadilan sosial itu adalah Protes keras para pendiri negeri ini pada Individualisme ,Liberalisme , Kapitalisme .
AMANDEMEN MENGANTI SISTEM KOLEKTIVISME MENJADI INDIVIDUALISME ,LIBERALISME , KAPITALISME
Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleb. PPKI dalam UUD 1945 adalah bersistem Presidensial ? Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur ? Bukan nya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis ? bukan nya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsa nya ?
Seperti yang diajarkan oleh Spihnoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik, Menurut pandangan teori ini, negara, didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis Yang terpenting dalam kehidupan benegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.
Rupa nya agen-agen Liberalisme , Kapitalisme , dan ditunggangi Komunisme telah memporak porandakan sistem negara berdasarkan Pancasila dengan merubah sistem MPR menjadi sistem Presidenseil , setelah anak-anak turunan Komunis menduduki DPR baru mereka bergerak dengan menyusupkan Rancangan RUU HIP dan RUU BPIP , BPIP mereka akan menjadikan nya semacam polit biro di Partai Komunis China oleh sebab itu pintu masuk yang pertama mereka lakukan adalah dengan kepres no 24 tahun 2016 Hari Lahir nya Pancasila , dengan Pancasila sebagai Hari lahir nya Pancasila maka atas dasar Pancasila 1 Juni itulah mereka merancang RUU HIP dan RUU BPIP , kedua RUU ini adalah sama saja tujuan nya jelas memberikan legalitas BPIP yang akan menjadi polit biro seperti di partai Komunis ini bisa kita baca pada Tugas BPIP pada RUU BPIP pasal 7.
Merumuskan arah kebijaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila .
Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi
Mengintegritaskan fungsi Pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh berkelanjutan .
Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional ,ilmu pengetahuan dan teknologi ,kegiatan riset dan inovasi .
Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem Pembangunan Nasional
Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem Politik yang demokratis .
Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan pelaksanaan ,dan penegakan hukum serta politik luar negeri .
Menyusun materi dan Metodologi ,monitoringdan evaluasi pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila.
Menysun dan menetapkan standarisasi pendidikan dan pelatihan
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan
Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap pembentukan ,pelaksanaan ,dan penegakan hukum serta kebijakan kepada lembaga-negara , kementrian /lembaga pemerintah daerah ,organisasi sosial ,dan elemen masyarakat lain nya agar berpedoman dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dari pasal 7 ini kita bisa membaca begitu besar nya kewenangan BPIP yang bisa masuk pada lembaga-lembaga negara , dan menafsirkan Ideologi Pancasila secara sepihak .
Apakah ideologi Negara berdasarkan Pancasila ? didalam RUU HIP maupun RUU BPIP tidak perna jelas apa itu ideologi negara berdasarkan Pancasila ? .seakan Ideologi Pancasila itu bisa di tafsir oleh siapa saja padahal pendiri negeri ini sudah jelas meberikan tafsir Pancasila itu pada Batang Tubuh UUD 1945 dan Penjelasan nya .
Akibat amandemen UUD1945
Negara tidak lagi didasarkan pada Panca Sila dan UUD 1945 yang asli ,sebab aliran pemikiran ke Indonesia an telah diamandemen , dari sistem Negara berdasarkan Panca Sila menjadi sistem negara Presidenseil yang basis nya Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme .
Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara , kalah menang, kuat-kuatan , pertarungan ,dan menghasilkan mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah .dan sistem seperti ini jelas bertentangan dengan Panca Sila dan Bhinekatunggal Ika .
Dasar dan bentuk susunan susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa.
Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang integral bukan integralistik!),, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golonganya dalam lapangan apapun” (Setneg, 1998; 55).
Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia., menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya.
Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.
Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan, Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong royong.
Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama.
Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama. Jadi., kolektivisme oleh Bung Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang, 138-144).
Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest, suatu. cara rakyat unluk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa.
Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks moderen.
Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei – 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKT) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147).
Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang tnenyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam. wacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektevisme.
Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial.
Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi.
Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.
Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan , faham integralistik , maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia , hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku , bermacam-macam adat istiadat , bermacam-macam Agama dan kepercayaan , bermacam-macam golongan .
Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan , utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia , Tugas nya adalah membuat keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong , Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai didalam GBHN , Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat ,sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat
Setelah terbentuk nya GBHN maka dipililah Presiden dan di beri amanah untuk menjalankan Politik rakyat , menjalankan Kehendak rakyat yaitu GBHN , maka jika presiden melenceng dari GBHN Presiden bisa diturunkan , dan diakhir jabatan nya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan , dan apa yang belum dikerjakan
Presiden tidak boleh menjalankan Politik nya sendiri , atau menjalankan politik golongan nya sendiri .
Setelah Amandemen UUD 1945 keadaan menjadi kacau, sebab Pancasila yang seharus nya menjadi dasar negara diabaikan , mana bisa demokrasi dengan pemilihan langsung , yang jelas mempertrungkan dua kubu atau lebih disamakan dengan Gotong royong , disamakan dengan Persatuan Indonesia , disamakan Dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan .
Usaha mencangkokan Pancasila dengan Demokrasi liberal adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila .
Perubahan kedaulatan di tangan MPR diganti dengan Menurut Undang-Undang Dasar menjadi sangat kacau .
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” UU dibuat oleh Presiden dan DPR , yang merupakan presentasi dari kedaulatan rakyat , kita bisa bayangkan bahwa UU itu bisa dibatalkan oleh MK yang keanggotaan MK dipilih dari hasil Fit And Propertes , pertanyaan nya dimana kedaulatan rakyat itu ? Berdaulat mana Rakyat , Presiden , DPR dengan MK ?
Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tau sejarah nya , Undang-Undang Dasar itu adalah Undang- Undang dasar yang seperti yang di ucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI ………………….
.” Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.
Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”..
Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara ,bukan dengan dengan singkat , tetapi dengan ijin Allah SWT , hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945 ,
Dengan demikian jihad mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negeri nya .
Dengan tidak menjadikan Panca Sila sebagai dasar bernegara maka terjadilah Anomie dimana nilai-nilai yang selama ini menjadi falsafah hidup bangsa telah digusur dengan sistem Liberal dan Kapitalisme yang ditunggangi oleh kelompok komunis gaya baru yang berkiblat pada Republik Rakyat China .
Kekosongan Ideologi akibat amandemen UUD 1945 menjadi kesempatan kaum komunis gaya baru dengan membentuk RUU HIP dan RUU BPIP yang arah nya jelas ingin menafsirkan Ideologi Pancasila dengan keinginan dan cita-cita mereka menjadikan Republik Indonesia Komunis Gaya Baru .
Pidato Panca Sila Bung Karno 1 Juni dijadikan alat untuk bisa nerubah Pancasila yang bisa di peras-peras padahal pidato Bung Karno 1 Juni itu baru usulan yang sama nilai nya dengan pidato Yamin , Prof Supomo dan yang lain nya bukan keputusan BPUPKI . Tentu beda dengan Piagam Jakarta yang menjadi Keputusan dan ditanda tangani panitya 9 yang kemudian didalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Bung Karno Kembali ke UUD 1945 itu di jiwai oleh Piagam Jakarta .
Regim penguasa tidak lagi menjalankan tata nilai negara berdasarkan Panca Sila ,Tafsir Panca Sila menjadi alat politik yang diletakan pada RUU HIP, dan RUU PBIP , tentu saja hal ini memicu bangkit nya rakyat yang sadar akan negara nya .
Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini .Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan
Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme “Saya benci imperialisme. Saya membenci kolonialisme. Dan saya takut konsekuensi perjuangan terakhir mereka untuk hidup. Kami bertekad, bahwa bangsa kami, dan dunia secara keseluruhan, tidak akan menjadi tempat bermain dari satu sudut kecil dunia.” (Soekarno Indonesia menggugat ).
Bung Karno dalam pidato di BPUPKI Rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan)
” Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. “
Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme.
Sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperalisme, yang menjadi perjuangan bangsa ini untuk melawannya dengan mengorbankan harta darah, nyawa.
Justru hari ini agen-agen Liberal ,Kapitalis dengan bahagia menjalankan sistem ini dan Komunis menungangi dengan masuk pada lini Undang-undang sebab sebahagian besar mereka sudah menguasai parlemen dan masuk pada partai-partai politik jadi tidak heran jika PDIP , GERINDRA , NASDEM , GOLKAR ,mengirim anggota nya bekerja sama dengan Partai Komunis China .padahal sudah jelas Tap MPR XXV / 1966 melarang dan menyebarkan ajaran Komunis Lininisme , kok mereka mengirim kader – Kader nya untuk belajar ke Partai Komunis China .
Maka jika kita runtut RUU HIP dan kemudian RUU BPIP adalah sebuah persengkongkolan yang masif yang di cantolkan dengan kepres no 24 tahun 2016 hari lahir Pancasila 1 Juni semua bukan kebetulan sejak UUD 1945 di amandemen kemudian 1 Juni dijadikan hari lahir nya Pancasila dan muncul RUU HIP dan RUU BPIP rupanya bukan sesuatu yang tiba-tiba dan merupakan Grand desain yang memang sudah dirancang jauh dari Kegagalan PKI yang berkali-kali kudeta selalu gagal dan sekarang strategi yang dilajalankan soft strategi melalui berbagai UU yang muncul membuat dan membangunkan Umat Islam dari tidur nya sebab RUU HIP dan RUU BPIP membuka memori panjang tentang pembantaian-pembantaian yang di lakukan PKI terhadap Ulama dan Kiai santri di Madiun , di Takeran , bahkan Bung Karno sampai mengeluarkan ultimatum Pilih Muso atau Bung Karno.
Sekarang sudah semakin menyadarkan umat Islam setelah di stempel dengan isu Radikal , In toleran , dan ulama nya di perkusi , rupa nya membangkitkan kita semua untuk bergerak menolak komunis gaya baru yang menyelinap pada RUU HIP dan RUU BPIP.
Tafsir Pancasila akan di Tafsir secara sepihak oleh mereka agen-agen Liberalisme , Kapitalisme .
Seharus nya justru merekalah yang mengamandemen UUD 1945 dan mengkhianati Pancasila sadar dan mengembalikan kedaulatan rakyat dan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka , Merekalah yang patut di bina terhadap Ideologi Pancasila sebab mereka berkhianat