SORONG, Berita lima.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sorong Selatan telah membayar ganti rugi lahan sebesar 4 Milyar kepada Masyarakat Marga Anni di Pengadilan Negeri Sorong yang disaksikan langsung oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dan Marga Anni yang juga di wakili oleh Kuasa Hukumnya, Selasa (21/03/2017)
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey, SH saat di temui setelah selesai penyerahan ganti rugi lahan tersebut mengatakan pihak Pemda SorSel baru saja menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tahap pertama sebesar 4 Milyar, kemudian disepakati juga oleh kedua belah pihak eksekusi (pemda) dan marga Anni pembayaran selanjutnya sebesar sisa 39 Milyar akan dianggarkan di APBD perubahan tahun 2017.
” Tadi kita sama-sama menyaksikan pembayaran ganti rugi oleh Pemda Sorsel kepada marga Anni tahap pertama sebesar 4 Milyar, 3 Milyar nya diserahkan tadi sedangkan sisa nya 1 Milyar sudah di transfer hari Jumat, 10 Maret lalu, langsung ke rekening marga Anni,” Ujar Timotius
Ia menambahkan apabila pada anggaran APBD-P itu tidak mencukupi pihak Pemda akan kembali menganggarkan di anggaran baru. Ketua PN Sorong tersebut juga mengapresiasi langka-langka Pemda Sorsel dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan tersebut
” Kami sebagai eksekutor dalam perkara perdata mengapresiasi niat baik dari Pemda sorsel yang sudah membayar tahap pertama dan membayar sisanya kedepan, ini merupakan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa siapapun harus tunduk dan taat kepada hukum, karena hukum berlaku sebagai panglima karena kita juga negara hukum. Jadi kami berterima kasih kepada bapak bupati yang mewakili Pemda sebagai termohon eksekusi telah membayar tahap pertama Hak dari masyarakat marga Anni itu,” ujarnya
Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum marga Anni, Jannus Togu Simanjuntak, SH katakan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Pemda Sorsel khususnya Bupati Sorong Selatan, Syamsuddin Anggiluli, SE yang sudah melaksanakan putusan pengadilan yang ingkar perkara nomor 28 terkait ganti rugi,
” yang utama nya kami (marga Anni) sangat apresiasi bapak bupati sudah membayar ganti rugi. Tadi sudah dibayar kemarin pagi diserahkan cash 1 Milyar, transfer 2 Milyar kemarin tanggal 10 satu Milyar lagi jadi total keseluruhan nya 4 Milyar,” terangnya
Sedangkan sisa pembayaran sebesar 39 Milyar, Bupati akan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat terkait pembayaran selanjutnya. ” Kalau sisanya Bapak Bupati minta waktu sebentar untuk berkoordinasi memastikan langka-langka yang diambil tidak bertentangan terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia, sekaligus ini menunjukkan pemerintahan yang bersih berintegritas sesuai dengan semangat revolusi mental dan Nawa cita agar pembagunan berjalan dengan baik di Sorsel, dan berterima kasih kepada Ketua PN Sorong atas waktu dan pikiran nya agar terlaksananya dan berjalan dengan baik,” katanya
Sementara itu menurut Bupati Kabupaten Sorong Selatan Syamsuddin Anggiluli, SE mengatakan terkait dengan putusan pengadilan terhadap pembayaran ganti rugi lahan tersebut pihaknya tetap patuh dan taat, siapapun yang ada di negara ini apabila itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimda dan masyarakat selama tiga minggu dan setelah itu kembali melaksanakan sisa pembayaran ganti rugi tersebut, ” Apapun itu kita tetap patuh pada putusan pengadilan, tadi kita sudah bayar ganti rugi dan sisa nya kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda lalu menjadwalkan pertemuan dan buat berita acara untuk pembayaran 39 Milyar itu,” bebernya
Lebih lanjut Syamsuddin katakan, putusan pengadilan yang diputus sejak tahun 2015 pada saat itu berlangsung di bawah pimpinan Bupati Otto Ihalauw yang harus melaksanakan putusan tersebut, dikarenakan adanya kesepakatan yang dibuat dibawah tangan yang di anggapnya sebuah kesepahaman yang tidak dilaksanakan tanpa di hadapan notaris maupun Pengadilan sehingga pemerintahan yang lalu mengakui bahwa sudah melakukan putusan terkait pembayaran ganti rugi lahan tersebut, ” Setela kami mengecek terkai putusan PN Sorong dan Pengadilan tinggi itu makanya kami harus melaksanakan putusan itu,” ujar Syamsuddin
Ditambahkannya juga, pihaknya akan mengecek kembali anggaran sebelumnya yang dipakai untuk pembayaran ganti rugi lahan pada masa Pemerintah yang lalu, ” Kami akan mengecek 27 Milyar itu, sumbernya dari mana atau dari SKPD mana yang menganggarkan nanti kita cek kebenarannya juga. Ini kan baru informasi dari masyarakat. Nanti kita cek kalau itu sudah pernah dilakukan kita akan ambil tindakan tegas dan bila perlu kami akan bikin laporan polisi agar masala ini terang benderang jadi pada umumnya tidak ada yang di tutupi,” tegas Bupati. (Hohame)