MOJOKERTO, Beritalima.com- Sungguh keji perbuatan MI alias Suwanto (24) warga Kec. Kesamben, Jombang ini, Mengingginkan layang seks gratis di tempat panti pijat Berkah yang berlokasi di Ds. Mlirip, Kec.Jetis, Mojokerto tega menganiaya Santi (24) tahun wanita jasa pemijat hingga meninggal Dunia
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K, Saat mengelar Preess Rilis di Mapolresta Mojokerto. Jumat (19/2/2021) mengatakan bahwa, Saat ini Tim Resmob Reskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang terapis tiga pekan lalu di kabupaten Magetan Jawa Timur. Pelaku bisa di tangkap berdasarkan disebarkanya Sketsa wajah pelaku oleh Polresta Mojokerto di tempat-tempat umum di sejumplah wilayah di Mojokerto
“Setelah kita menyebar sketsa wajah pelaku, banyak masyarakat yang memberikan info ke kita dan semua info mengerucut ke satu pelaku, yang akhirnya pelaku bisa kita amankan,” Ujar Kapolresta
Lebih lanjut Kapolresta Mojokerto menyampaikan, bahwa pelaku telah merencanakan aksinya untuk menganiaya korban, pasalnya pelaku mendatangi tempat panti pijat tersebut dan meminta layanan seks walau tidak memiliki uang, dan pelaku telah menyiapkan senjata tajam jenis bendo/badik di ranselnya yang di bawanya dari rumah.
Sesampainya di TKP pelaku memakai jasa Korban untuk memijat plus berhubungan badan dengan kesepakatan harga Rp.300 ribu, namun setelah selesai melakukan pijat dan berhubungan badan pelaku melakukan penganiayaan dengan bendo/ badik yang melukai punggung korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban meninggal dan sebelum kabur pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap teman korban.
“Setelah menganiaya korban, pelaku kabur tidak memakai baju, 500 meter dari TKP pelaku berhenti untuk memakai celana, ternyata celana tersebut adalah celana korban karena pelaku salah ambil celana,” Ujar AKBP Deddy
Pelaku setelah melakukan perbuatanya sempat kabur ke Jakarta dengan modal mengadaikan Sepeda Motornya, karena di Jakarta tidak memilki saudara pelaku balik ke jombang dan kabur lagi ke Kabupaten Magetan tepatnya di Daerah Takeran
” Mengetahui pelaku pembunuhan berada di Magetan Tim Resmob berangkat untuk melakukan penangkapan,Pelaku sempat kabur sehingga Tim kami melakukan tindakan terukur yang melukai kedua Kaki Pelaku,” Tegas Kapolresta Mojokerto
Barang bukti yang berhasil diaman dari Pelaku adalah, 1 uint Sepeda Motor Beat warna pink, 1 buah Hp, 1 buat senjata tajam jenis Bendo/badik, Helm, sepatu dan Baju.
Pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, serta pasal 351 KHUP Penganiayaan yang mangakibatkan luka berat.(Kar