Mengintip Pejabat Kabupaten Malang Terkaya dan Paling Sedikit LHKPN

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com|  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dilakukan bagi penyelenggara negara, sebelum, selama dan sesudah menjabat; dan juga wajib bagi para pejabat melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension. Mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal itu wajib dilakukan dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat di Kabupaten Malang. Mulai dari kelas Kasi, Kepala Bidang hingga Kepala OPD yang dikutip dari LHKPN KPK, terdapat salah satu kepala OPD di Kabupaten Malang, Jawa Timur terkaya dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp 12,32 Milyar.

Dengan Rincian
Tanah dan Bangunan Rp 9,8 Milyar
Alat Transportasi Dan Mesin senilai Rp 445.600.000, berupa Sepeda, dua Motor, Mobil Toyota Landcruiser Jeep Tahun 1980, Minibus Honda Jazz, Toyota Yaris.
Harta bergerak lainnya senilai Rp.
134.700.000

Kas Dan Setara Kas Rp. 308.601.800
Harta lainnya Rp. 1,5 Milyar.

Hal itu berdasarkan LHKPN tahun 2019 periode Maret.

Sedangkan Pejabat dengan jumlah LHKPN terendah dengan total kekayaan senilai Rp 318 juta saja. Yakni salah satu pejabat direktur BUMD di Kabupaten Malang dengan rincian :

Hanya Tanah tanpa Bangunan senilai Rp.
269 juta, alat Transportasi dan mesin senilai
Rp. 12 Juta. Berupa 2 Motor matic.

Kas dan setara hanya senilai Rp. 37 Juta. Dan itu berdasarkan LHKPN KPK periode Maret 2019.  (Bersambung)

Redaktur: Santoso

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait