Menikah dgn sesama Jenis berujung di Penjara

  • Whatsapp

Sepasang pengantin baru/ yang diduga melakukan pernikahan sesama jenis M-F (21) warga Plalangan Panti dengan A-P. 23 tahun warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. keduanya menjadi tersangka pemalsuan dokumen dalam akta otentik tersangka puji Astuti nama aslinya SB warga desa panca karya kecamatan Ajung.

Menurut Kapolres jember AKBP Kusworo Wibowo polres jember segera menangani kasus tersebut setelah adanya laporan dugaan pernikahan sejenis. Keduanya datang bersama-sama ke KUA Ajung untuk mengisi identitas dengan mengisi formulir N1 hingga N5 pada bulan Juni 2017. kemudian dilangsungkan pernikahan sehingga terbit akta nikah.

Karena itu pihak menjerat kedua tersangka dengan pasal 263 kuhp tentang membuat keterangan palsu dalam akte otentik dan pasal 266 kuhp tentang menyuruh membuat keterangan palsu. dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kusworo , menjelaskan motif dari pemalsuan tersebut karena keduanya ingin hidup bersama sama.

Sementara salah seorang kerabat dekat tersangka MF wan Nasir menjelaskan pihak keluarga terkejut setelah mendengar informasi jika menantunya adalah seorang laki-laki sejak awal pihak keluarga tersangka tidak mengetahui jika anak laki-laki nya menikan dengan seorang laki-laki. sehingga. setelah proses pencarian selama setahun dilalui, pihak keluarga mengadakan pesta pernikahan dengan mengundang sanak keluarga sahabat hingga komunitas pemelihara burung merpati Namun setelah tahu pihak keluarga mengusir mempelai perempuan yang ternyata laki-laki 3 bulan kemudian (senan).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *