Menikah untuk Bercerai

  • Whatsapp

beritalima.com | Pertemuan akan menghadirkan perpisahan. Kedatangan akan menyisakan perpisahan. Begitulah lika-liku kehidupan manusia. Punuh paradoks. Namun di antara segala bentuk problematika kehidupan, salah satu pengejawantahan tujuan hidup manusia adalah untuk menikah. Sebagai usaha untuk berkembang biak dan meneruskan ideologi kepada anak.

Manusia ditakdirkan mempunyai naluri untuk memiliki ketertarikan dengan lawan jenis. Hal ini tidak lain untuk mempertimbangkan adanya kenyataan bahwa kebutuhan laki-laki dan perempuan itu sama-sama logis dan sah. Kemudian diikatlah keduanya dalam sebuah pernikahan.
Dengan menikah, dalam mendampingi pasangan hidup, seorang istri atau suami berperan sebagai sebuah partner, keduanya saling membutuhkan, dan saling menghargai untuk menciptakan ketenangan, ketentraman, dan kebahagian di dunia dan di akhirat kelak.
Pernikahan sering diabadikan dalam momen sakral untuk dikenang dalam perjalanan hidup manusia. Mengutamakan gengsi dengan rangkaian acara yang mewah untuk mengharap pujian para tamu undangan. Pernikahan bukan lagi sebatas ungkapan basa-basi “sah” dari mempelai pria, tapi di dalamnya terselip sikap pamer, penuh kemeriahan, dan berkesan untuk orang lain.

Tidak mengherankan kalau banyak orang yang menunda pernikahan karena belum memiliki dana untuk acara lamaran dan resepsi. Acara pernikahan dianggap sebagai momok agar terhindar dari cibiran tetangga dan omongan miring tamu undangan. Apalagi pernikahan di beberapa daerah sudah menjadi budaya yang jika “dilanggar” akan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Islam konservatif menghendaki adanya pernikahan dini yang bertolakbelakang dengan anjuran pemerintah. Bonus demografi yang meningkat pesat dan banyaknya kasus perceraian akibat pernikahan dini adalah alasan utama pemerintah me-wanti-wanti pasangan yang mau menikah untuk menyiapkan segala hal. Termasuk usulan diterbitkannya surat pra-nikah sebelum “sah”.

Selama pandemi kasus perceraian di Indonesia meningkat drastis. Per Agustus 2020, angka perceraian mencapai 306.688 kasus. Jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi seseorang untuk mantap bercerai. Mulai dari pendapatan ekonomi, ditinggalkan salah satu pasangan, pelakor, hingga pertengkaran karena permasalahan sepele. Apapun itu perceraian sudah dianggap sebagai fenomena yang lumrah terjadi di Indonesia. Mengingkari ikrar suci kesakralan pernikahan dengan acara yang penuh dengan gegap gempita kebahagiaan.
Ketika perceraian dijadikan solusi atau jalan pintas mengakhiri konflik rumah tangga, akan banyak korban yang terimbas akibat perceraian. Jika sudah mempunyai anak akan berdebat memperebutkan hak asuh, memperebutkan harta gono-gini, mencoreng status sosial keluarga besar, dan lain sebagainya.

Dampak jangka panjang adalah perkembangan psikologi anak, pandangan sinis masyarakat umum, serta kebutuhan seks yang hilang/ berkurang. Dalam agama Islam, perceraian memang perbuatan yang diperbolehkan, namun tidak disukai. Demikian yang menjadikan proses talak sebagai sarana untuk kembali memperbaiki rumah tangga yang telah retak.

Sakinah Mawadah Warahmah
Menurut Hasan Al-Basri, rahmah artinya kasih sayang yang diwujudkan dalam sebuah bahtera rumah tangga, dengan sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, dan memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan suami-istri.
Sedangkan mawadah diibaratkan sebagai sebuah “dinamo” penggerak kehidupan pernikahan. Ada keterikatan dan ketertarikan antara sepasang suami-istri untuk saling menerima dan memberi. Mereka harus mampu bersikap saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Keduannya merupakan sebuah kepastian yang selalu diberikan kepada manusia. Bahwa sejatinya setiap orang mempunyai sikap kasih sayang kepada apapun dan siapapun. Mereka juga mempunyai keterikatan sebagai bentuk dialektika kehidupan yang sama-sama membutuhkan satu sama lain.

Berbekal mawadah dan rahmah, manusia diharapkan bisa menjalani rumah tangga yang sakinah. Sakinah adalah perwujudan keluarga yang damai, tentram, nyaman, dan bahagia. Oleh sebab itu, doa menjadi keluarga yang sakinah adalah bentuk pengharapan agar pasangan suami-istri bisa menyelesaikan konflik internal seputar rumah tangganya.

Makanya sebelum memutuskan menikah, harus dipersiapkan mental, ekonomi, dan sosial yang matang terlebih dahulu. Membentuk karakter mawadah dan rahmah agar tercipta keluarga yang sakinah. Ketidaksiapan menyiapkan diri menghadapi jenjang pernikahan hanya akan menjadi bumerang terjadinya perceraian.

Menikah memang dianjurkan oleh agama, tapi tergesa-gesa menikah di usia muda tanpa dilandasi kesiapan psikologi dan ekonomi hanya akan merusak status sosial antar pasangan. Tanpa mawadah dan rahmah yang cukup, pernikahan hanya jalan menuju ketidaksakinahan.

Joko Yuliyanto
Penggagas Komunitas Seniman NU. Penulis buku dan naskah drama. Aktif menulis opini di media daring dan luring.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait