SURABAYA – beritalima.com, Sidik Sarjono, terdakwa dalam kasus penipuan Perumahan Syariah Multazam Islamic residence divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarno melalui sambungan video conference.
Majelis hakim dalam amar putusannnya menyatakan terdakwa Sidik Sarjono terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa Kejari Tanjung Perak, yakni kedua pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk dipergunakan pada perkara lainnya,” kata ketua majelis hakim Sutarno membacakan amar putusannya. Kamis (28/5/2020).
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jakss Kejari Tanjung Perak pada hari Kamis (14/5/2020) lalu.
Untuk diketahui, terdakwa Sidik Sarjono adalah Direktur PT Cahaya Mentari Utama (CMP) yang mempunyai produk perumahan Syariah Multazam Islamic residence.
Dalam kasus ini, dia telah merugikan Juhdi Syahirul Alim sebagai pembeli.
Diketahui pula, dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur, untuk meyakinkan korban.
Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak. (Han)