Menipu Mantan Kapolda Jatim, Profesor Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Farroukh Rafii’uddin, profesor gadungan yang menjadi terdakwa penipuan dengan korban Drs H. Hadiatmoko yang adalah mantan Kapolda Jawa Timur 2011-2013 dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Jaksa Penuntut Farida Hariani dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Farroukh Rafii’uddin dengan sengaja bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hakum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kata bohong.

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Farroukh Rafii’uddin dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Mengembalikan mobil Mercy C 180 kepada korban Drs. H. Hadiatmoko,” ujarnya dalam persidangan secara Online di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/9/2021).

Jaksa Farida Hariani kemudian membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di kasus ini.

“Yang memberatkan karena terdakwa Farroukh Rafii’uddin berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” bebernya.

Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa Farroukh Rafii’uddin untuk memberikan pembelaannya.

“Silahkan pembelaanya dibuat tertulis, nanti petugas kejaksaan akan mengambil pembelaan saudara dari ruang tahanan Polda Jatim,” katanya sambil mengetukan palu menutup persidangan.

Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dalam dakwaanya menjelaskan tanggal 4 Desember 2020 korban Drs. Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen Jawa Tengah, membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh Rafii’uddin juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang).

Tertarik ide dari terdakwa tersebut, akhirnya Drs. Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp. 197.750.000, Kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp. 89.948.000, ke tiga tanggal 18 Desember 2020 Rp. 188.823.000.

Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh Rafii’uddin tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.

Ditemui selesai sidang dan ditanya apa benar Drs. H. Hadiatmoko yang menjadi saksi korban dalam perkara ini adalah Mantan Kapolda Jatim,? Jaksa Farida Hariani menjawab “Iya” Diperjelas apakah Drs. H. Hadiatmoko yang dimaksudkan tersebut adalah mantan Kapolda Jatim, ? Jaksa Farida Hariani sambil tersenyum kembali menjawab ‘Iya, betul,” (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait