SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Ketur Tirta akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso,
Meskipun jelas-jelas dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya Willyanto Wijaya sebanyak 3,6 miliar. namun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dan Irene Ulfa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun lamanya.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta dalam amar putusannha menyatakan perbuatan Imam Santoso telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana berikut semua unsurnya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti bersalah. Menghukum terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah terdakwa dalam tahanan kota,” kata I Ketut Tirta membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Jum’at (2/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama belum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Sutriono, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso menyikapi putusan majelis hakim.
“Untuk JPU juga pikir pikir,” sahut Jaksa Zulfikar.
Usai persidangan, terdakwa Imam Santoso justru terlihat menganggap enteng putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia terkesan memiliki keyakinan akan bebas, meski saat ini masih memilih pikir-pikir.
“Ini baru babak pertama,” pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya sejak 2017 gagal terkirim. Sebaliknya malah dipindahkan kontrak jual belinya ke PT Berkat Jaya Melimpah (BJM).
Celakanya, uang yang terlanjur dibayarkan Wilyanto Wijaya kepada terdakwa Imam Santoso tersebut juga tidak dikembalikan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada keterkaitannya dengan Willyanto Wijaya. (Han)