Menjambret HP, lelaki ini “Nginap” di Mapolres Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui tim Rajawali Satuan Reserse Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan tersangka jambret (curas – pencurian disertai kekerasan) di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/6/2018).

Tersangka yang diamankan berinisial DDG, ditangkap petugas berdasarkan laporan polisi An. Nani Sri Wahyuni warga Perumahan Mutiara Rantauprapat, tanggal 31 Mei 2018.

Sesuai dengan laporan, awalnya korban Nani berboncengan bersama anaknya Sulistia Ningsih (15) hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekitar pukul 00.10 WIB, mengenderai sepedamotor Honda Supra X, Saat berada di Jalan Sisingamangaraja tepat didepan perumahan DL Sitorus Rantauprapat, korban dipepet tersangka DDG bersama temannya DISTS, mengenderai sepemotor Honda Beat.

Tersangka DISTS yang dibonceng DDG, merampas telepon genggam dari tangan korban Sulistia Ningsih, korban berupaya mempertahankan telepon genggamnya itu. Namun naas, korban Sulistia tidak mampu mempertahankan telepon genggamnya, bahkan dia sempat terjatuh dan terhempas ke aspal, dan kedua tersangka langsung melarikan diri.

Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit HP merek Samsung A5. Selain itu, korban mengalami terkilir tangan kanannya, tangan kiri luka gores, dan kepala bengkak.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, menurunkan Tim Rajawali melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi, Sabtu (09/06/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Riswan Hasyim membeli HP merek Samsung A5 dari Fadli Islami Dasopang. Selanjutnya, Riswan menjual HP itu kepada Jhon Roy Frengky Togatorop. Kemudian, petugas mengamankan Jhon Roy Frengky Togatorop, di kios ponsel Jalan Perdamean Kelurahan Sirandorung Rantauprapat.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, Jhon Roy mengaku, kalau Ridwan Hasyim menjual HP tersebut kepada dirinya. Minggu (10/06/2018) sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, petugas mengamankan Jhon Roy.

Kemudian Minggu (10/06/2018) sekitar pukul 02.30 WIb, personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan Fadli Islami Dasdopang di Jalan Sirandorung Gang PGA Rantauprapat. Menurut pengakuan Fadli, dirinya ada menjual HP Samsung A5 warna hitam kepada Riswan Hasyim, atas suruhan tersangka DDG.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa SIK, kepada wartawan Senin (11/06/2018) malam membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan tersangka pelaku pencurian disertai kekerasan.

“Tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut”, tegas Teuku Fathir. Sementara tersangka DISTS kini dalam status buronan. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *