SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo SH. LL.M mengatakan bahwa tersangka F pada sekitar bulan Mei 2022 diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.
“Barang rampasaan itu dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp. 500 juta,” kata Danang dalam pers rilis yang diterima beritalima.com. Kamis (14/7/2022).
Danang melanjutkan, kepada tersangka FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” lanjutnya.
Diketahui, pada saat kegiatan pengangkutan tersebut berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa ijin.
Selanjutnya pengangkutan itu dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. (Han)