SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rachmansyah menuntut pidana 5 tahun penjara kepada Ferri Jocom, terdakwa kasus dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya. Tuntutan dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KabidTibbum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Ferri Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Nur Rachmansyah membacakan tuntutannya.
Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.
Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim AA Gede Agung Parnata menanyakan kepada Ferri Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.
“Untuk pledoi, terdakwa mengajukan sendiri atau disampaikan penasihat hukumnya,” tanya Agung dan dijawab Ferri Jocom akan diserahkan kepada penasihat hukumnya.
Sementara itu, Iwan Harimurti, penasihat hukum mengatakan, tuntutan JPU tersebut tak memiliki dasar sebab secara eksplisit di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan bahwa itu bukan barang sitaan negara,
“Saya pikir tuntutan itu sudah tidak memiliki dasar,” katanya.
Artinya, tambah Iwan Harimurti, kalau ini bukan barang sitaan negara bukan merupakan kerugian negara, makanya jaksa menerapkan pasal 10.
“Pasal 10 ini kan sebetulnya pasal yang tidak bisa berdiri sendiri, harus ada pembuktian dulu di dalam tindak pidana korupsinya. Nah, sedangkan dalam proses persidangan pemeriksaan saksi-saksi tidak ada bukti bahwa ini merupakan barang negara punya, barang barang sitaan Perda ini juga tidak jelas apakah nanti akan dilelang tidak ada aturannya,” tandas Iwan Harimurti.
Untuk diketahui, terdakwa Ferry Jocom sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya dengan sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No 11-15 Surabaya. Telah menjual barang hasil penegakan peraturan daerah dilakukan pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.
Aksi terdakwa menjual barang sitaan dilakukan dengan modus operandi yakni penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimilikinya. Sehingga dengan wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga. (Han)