SURABAYA – beritalima.com, Maraknya perdagangan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin, serta lemahnya penegakan hukum, ternyata tak mampu dimanfaatkan oleh Samsudin untuk lolos dari jeratan hukum, yang menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (4/2/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Sapruddin. Mengadili, menyatakan, terdakwa Samsudin melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menghukum terdakwa Samsudin atas perbuatannya dengan pidana selama 10 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti 4 ekor Lutung Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, dan barang bukti mobil dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Samsudin menyatakan menerima, “Saya menerima putusan yang mulia,” ujar terdakwa.
Sidang dinyatakan selesai dengan ketokan palu hakim.
Diketahui, bahwa terdakwa Samsudin
Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira jam 08.30 Wib bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura.
“Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”
Pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani dirumahnya menggunakan mobil, berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil lutung Jawa sebanyak 4 ekor yng disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing masing berisi 2 lutung.
Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyebrangan Kapal feri Kamal, menemui seseorang yang akan membeli lutung harga per ekor 500 ribu, dengan keuntungan 100 ribu per ekornya.
Selanjutnya pukul 09.00 wib, saksi Nanang Subiantoro dan saksi Heriyanto,saksi Hermawan dan saksi Sofyan Aribowo anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi MHD.Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa 1 unit mobil yang dikemudikan terdakwa dengan saksi Muhammad Fani, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang dibagian depan kursi.tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung budeng atau sering disebut Lutung Jawa. (Han)