LUMAJANG,beritalima.com-
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil menyita ratusan Miras dari rumah Tirto Mulyoko dusun Krajan, desa Jatiroto, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, Rabu (19/12/2018) sekira pukul 16.00 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, toko yang berkedok menjual sembako milik Tirto Mulyoko berhasil diamankan polisi. Tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli miras di tokonya. Kasat Resnarkoba, AKP Proyo Purwandiko. SH, dalam hal ini mengatakan, bahwa berdasarkan informasi warga dan hasil dari pengintaian yang ia lakukan timnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Polres Lumajang berhasil amankan 151 botol miras berjenis Angur merah dan Guidnes di rumah tersangka, atas nama Tirto Mulyoko,
Laki-laki, Lumajang/24 Agustus 1982, Umur 36 Th, Katholik, Wiraswasta, SMP (lulus), Ind/Jawa, alamat Dsn. Krajan Ds. Jatiroto Kec. Jatiroto Kab. Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menuturkan
“berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk menutupi aksinya, kali ini toko sembako sebagai kedok dalam menjual Miras. Miras yg disita jumlahnya cukup lumayan. Polres Lumajang tidak pernah lelah dalam menumpas persebaran Miras. Keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya yg tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang”, terang Arsal.
Tersangka melanggar PERDA TK.II No 10 pasal 02 tahun 1980 Jo, peraturan Mentri Perdagangan RI No.53/M/DAG/PER/12/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol. (Jwo)