Jakarta, beritalima.com – Menteri Kesehatan RI mendapat somasi dari para advokat yang tergabung dalam koalisi, Senin (2/11/2020). Hal ini terkait Hak Uji Materil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Oleh karena itu, Luthfie Hakim sebagai Koordinator Koalisi Advokat telah menerima kuasa dari pimpinan organisasi profesi kedokteran dan kolegium.
Luthfie pun mengatakan, pemberian somasi kepada Menkes Agus Putranto itu, berangkat dari keberatan atas pilihan waktu penerbitan PMK 24/2020 disaat pemberi kuasa beserta seluruh anggotanya tengah menghadapi Pandemi Covid-19, yang sangat memerlukan kerjasama erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter.
“Keberatan kedua, keberatan atas landasan moral dan etika oenerbitan PMK 24/2020 yang tidak memadai,” ungkap Koordinator Koalisi Advokat kepada awak media, Rabu (4/11/2020).
Keberatan ketiga diungkapkan Luthfie, keberatan atas pertentangan antara PMK 24/2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) sebagai turunannya.
“Keberatan-keberatan lainnya terlalu panjang jika kami uraikan satu per satu, antara lain tapi tidak terbatas pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Luthfie, mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi, juga adanya penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan, serta adanya ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya.
“Sengketa medis ini, akibat ketiadaan kompetensi para dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020,” pungkasnya.
Dengan demikian ditegaskan Luthfie, Koalisi Advokat menyampaikan SOMASI kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini.
Diketahui pemberi kuasa kepada Koalisi Advokat, diantaranya adalah :
1. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. Daeng M Faqih, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan DR. Dr. Henry Salim Siregar, Sp.OG (K) selaku Sekretaris Jenderal,
2. DR. drg. R.M. Sri Hananto Seno, SpBM., MM (Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/PDGI),
3. Dr. Poedjo Hartono, Sp.OG (Ketua Majelis Pengembangan Keprofesian/MPPK),
4. Prof. DR. Dr. David Sontani Perdanakusuma, Sp. BP-RE(K) (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia/MKKI), dan
5. Prof. drg. Chiquita Prahasanti, Sp. Perio (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia/MKKGI),
Reporter : Dedy Mulyadi