JAKARTA, beritalima.com- Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, siapapun boleh mendirikan organisasi, asal tidak melanggar hukum.
“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud MD.
Saat ini, lanjutnya, ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Tapi juga tidak apa-apa.
“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” tandasnya.
Secara hukum alam, lanjutnya, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (Red/editor: Dibyo).