Jakarta — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) mensahkan Perkumpulan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal. Dengan terbitkan SK Menkumham LSM LIRA, Nomor AHU-0060963.AH.01.07. Tahun 2016 maka secara hukum diakui oleh negara.
“Ini akan menjadi semangat bagi teman-teman LSM LIRA untuk terus bergerak dalam pengawasan membantu pemerintah dan rakyat guna mendorong tranparansi pengelolaan negara,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta sehubungan dengan terbitnya SK Menkumham untuk LSM LIRA Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa ada pihak yang mengatakan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu tidak diakui negara jika tidak terdaftar di Menkumham. Untuk itu jelang HUT 10 tahun (2006-2016), 19 Juni, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Menkumham telah mengesahkan LSM LIRA Indonesia sebagai organisasi berbadan hukum.
Apakah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang tidak berbadan hukum menjadi mati?. Menurut HM. Jusuf Rizal, tidak. LSM LIRA yang telah didirikan sejak tahun 2006 tanpa berbadan hukum tetap dipertahankan sebagai LSM yang terdaftar di Kesbangpol Depdagri dan Pemerintah Daerah.
Yang kami gerakkan tetap LSM LIRA yang terdaftar di Kesbanpol. Tidak ada yang berubah. Semua logo, atribut, bendera, lagu dan Rekor Muri masih milik LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Jika ada yang menggunakan tanpa seizin Dewan Pendiri LSM LIRA akan kami tuntut, tegas penggagas dan juga Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA itu.
Hanya sekarang, lanjut pria yang juga Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) itu, Dewan Pendiri LSM LIRA, punya dua legalitas yang dapat dipergunakan sesuai kebutuhan.
Pertama, punya Perkumpulan LSM LIRA yang berbadan Hukum sesuai Surat Keputusan Menkumham. Kedua memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol sesuai Undang Undang Keormasan Nomor 17 tahun 2013 serta Permendagri Nomor 33 tahun 2012.