Menpan RB Tegaskan Peraturan Pemerintah Tentang PPPK Terbit Februari

  • Whatsapp

Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.

“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa (31/1).
Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya bulan Februari,” tegasnya.

Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.

Saat ditanya mengenai peluang diangkatnya PTT atau honorer menjadi PNS atau ASN, ia menegaskan hal itu belum ada rencana dan tergantung kebijakan presiden. “Yang jelas saat ini masih berjalan moratorium. Jadi belum ada pengangkatan ASN baru kecuali dari jalur prestasi,” tuturnya.

Perekrutan ASN dari jalur prestasi tersebut dilakuakn misalnya dengan mengangkat juara olimpiade meraih medali emas bisa diangkat menjadi ASN.
Jalur lain, kata dia, juga bisa dilakukan dari lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi A yang memiliki nilai IPK cumlaude direkrut dengan formasi sesuai kebutuhan.(afr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *