Jakarta | beritalima.com – Penyampaian arahan Menteri LH tentang Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura 2025, Menteri Lingkungan Hidup/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak ada TPS liar/illegal dumping maka seluruh Kabupaten/Kota dilarang mengoperasikan TPS liar dan bagi peraih Adipura dipastikan bebas dari TPS liar.
Hal itu disampaikan saat Menteri memberi arahan tentang kebijakan dan pelaksanaan Adipura 2025, di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Gelora Senayan, Jakarta pada Senin (4/8/2025). Hal itu sangat Relevan pada program Adipura menuju 100% pengelolaan sampah 2029.
Lebih lanjut Menteri Hanif kepada peserta penilaian adipura 2025 menjelaskan bahwa pengelolaan Sampah Hulu-Hilir Mekanisme dan Indikator penilaian fokus pada implementasi pemilahan dan pengolahan sampah sedekat-dekatnya dengan sumber melalui partisipasi aktif masyarakat dan seluruh stakeholder.
“Penerapan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan hingga pengoperasian TPA dengan system Sanitary landfill/controlled landfill atau proses pembuangan akhir sampah,” tegasnya.
Lebih lanjut, peringkat Adipura 2025 terdiri dari Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat, dan Predikat Kota Kotor. Namun pada penilaian Adipura 2025, harus melaksanakan penilaian yang Transparan, penilaian lebih transparan, independen dan obyektif dengan menampilkan nominasi kota di laman website KLH.
Instrumen Pengawasan Memperkuat Fungsi Adipura sebagai instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, termasuk penilaian terhadap anggaran, SDM dan fasilitas pengelolaan sampah.
Lebih jauh Adipura 2025 memilik tim penilai baik dari tim penilai Adipura KLH maupun tim penilai dari Provinsi. Namun yang lebih ditegaskan lagi oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa kriteria dan penilaian Adipura disasar pada dua hal yaitu tidak ada TPA liar dan TPA minimal controlled landfill.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

