Menteri LH Ambil Langkah Tegas Bongkar 33 Usaha Langgar Aturan Lingkungan Sebelum Akhir Agustus

  • Whatsapp

Bogor | beritalima.com – Saat inspeksi mendadak, Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor.

Sebanyak 33 usaha dan kegiatan telah diultimatum terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif. Sedikitnya 13 kemitraan KSO telah menerima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon.

Sementara itu, 9 KSO lainnya telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lapis kedua karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.

“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif di sela-sela sidak.

Namun, dari keseluruhan unit usaha yang telah dicabut izinnya, lebih dari separuh belum menunjukkan langkah nyata pembongkaran. Menteri Hanif menyampaikan ultimatum bahwa seluruh pembongkaran wajib rampung paling lambat akhir Agustus. Jika tidak, negara akan turun tangan secara paksa sesuai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

KLH/BPLH juga merilis daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan, yaitu:
1. PT Prabu Sinar Abadi
2. Perkebunan Sdr. Juan Felix Tampubolon
3. CV Regi Putra Mandiri
4. PT Farm Nature and Rainbow
5. CV Al Ataar (Glamping Gayatri)
6. CV Mega Karya Nugraha
7. PT Panorama Haruman Sentosa
8. PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)
9. PT Pelangi Asset International
10. PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP)

Seluruhnya telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah dan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Salah satu lokasi yang telah memulai proses pembongkaran adalah CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut telah menerima Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei 2025.

CV Mega Karya Nugraha mengoperasikan wisata agro seperti pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan. CV Mega Karya Nugraha telah menghentikan kegiatan operasional dan mulai melakukan pembongkaran mandiri, termasuk delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran/kafe. Proses ini diharapkan selesai sebelum batas waktu Agustus 2025.

Menteri Hanif juga melakukan penanaman pohon simbolis di lokasi sebagai bagian dari pemulihan lingkungan kawasan Puncak. Menteri Hanif menegaskan bahwa 13 KSO wajib menyelesaikan pembongkaran sesuai tenggat yang diberikan. Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi tambahan dan tindakan tegas.

“Mereka yang tidak mengindahkan akan kami tindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 114 tentang sanksi pidana,” tegas Menteri Hanif.

Salah satu sorotan dalam sidak ini adalah penginapan Bobocabin di Agrowisata Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi. Menteri Hanif menemui langsung pengelola dan menegaskan bahwa pembongkaran harus segera dilakukan.

“Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114. Tidak apa apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan,” ujar Menteri Hanif.

Lebih lanjut Deputi Penegakan Hukum, Irjen. Pol. Rizal Irawan yang juga turut hadir, memastikan seluruh proses dilakukan secara terukur dan sesuai hukum.

“Kami tegakkan hukum lingkungan, bukan semata menindak tapi juga untuk memastikan keberlanjutan kawasan ini bagi generasi mendatang,” ujar Irjen. Pol. Rizal Irawan.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com