Jakarta | beritalima.com – Komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan hidup semakin nyata. Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tahun 2026 melonjak hampir 29 persen dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun.
Kenaikan signifikan ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan kini masuk dalam prioritas utama pembangunan nasional. Masyarakat akan merasakan dampak langsung melalui peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran yang lebih efektif, serta ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih memadai di daerah.
Lonjakan anggaran tersebut diharapkan menjadi motor penggerak program prioritas, khususnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan penguatan instrumen pembiayaan karbon. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
“Distribusi anggaran Tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” jelas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Dari total anggaran, sebesar Rp70 miliar dialokasikan untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk menekan praktik open dumping, memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R), mendorong pertumbuhan bank sampah, serta mengimplementasikan teknologi waste-to-energy di pasar tradisional. Pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung seperti komposter dan kontainer untuk memperkuat edukasi publik dari tingkat sumber.
KLH/BPLH optimistis dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,2 triliun dari target awal Rp445 miliar. Strategi penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan karbon menjadi kunci dalam membangun tonggak baru pembiayaan hijau. Langkah ini tidak hanya mendukung pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan iklim investasi tetap kondusif.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, juga menegaskan peran penting tambahan anggaran tersebut.
“Semoga tambahan anggaran ini bisa lebih berkontribusi lagi kepada masyarakat terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia,” tambah Wamen Diaz.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan pentingnya penguatan regulasi seiring dengan kenaikan anggaran.
“Kedepannya, kita harus mendorong Undang-Undang Perubahan Iklim dan UndangUndang Pengelolaan Sampah,” tegas Sugeng.
Keberhasilan program lingkungan tetap bergantung pada dukungan daerah. Penyediaan lahan untuk TPS, pembiayaan operasional, serta penguatan UPTD dan PPNS akan menjadi faktor penentu di lapangan.
Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perubahan Iklim dan RUU Pengelolaan Sampah sebagai landasan hukum yang kokoh. Dengan penguatan anggaran, strategi kebijakan, dan dukungan regulasi, pemerintah menargetkan tahun 2026 sebagai momentum perubahan nyata: sampah terkelola, kualitas udara dan air meningkat, emisi gas rumah kaca lebih terkendali, dan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
Jurnalis : Dedy Mulyadi






