Banjarbaru | beritalima.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dinilai menunjukkan komitmen luar biasa dalam menghadapi potensi Karhutla tahun ini. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025 yang dihadiri langsung oleh Menteri Hanif di Banjarbaru, Kamis (7/8/2025). Yang menjadi perhatian serius inpres No.3/2020.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi langkah cepat, responsif, dan kolaboratif seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dan menekankan pentingnya pencegahan sebagai pendekatan utama aparatur yang terlibat.
Tercatat 73 kejadian Karhutla di Kalimantan Selatan dengan luas lahan 155 hektar yang terbakar. Lanjutnya dua lokasi kebakaran telah berhasil dipadamkan di antaranya di Desa Karuh, Kabupaten Balangan, dan Desa BatiBati, Kabupaten Tanah Laut.
“Secara nasional, berdasarkan laporan dari Manggala Agni dan instansi terkait lainnya, telah dilakukan 1.667 operasi pengendalian Karhutla dengan luas lahan yang ditangani mencapai 10.997,36 hektar,” tuturnya.
Namun berdasarkan data pantauan hotspot menunjukkan bahwa pada 7 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB, Kalimantan Selatan memiliki 16 hotspot tingkat sedang dari satelit NOAA20 dan 24 hotspot tingkat sedang dari satelit SNPP.
“Meski tak ditemukan hotspot tingkat tinggi, kewaspadaan ditingkatkan karena Kalimantan Selatan diprediksi memasuki status merah dalam Fire Danger Rating System (FDRS) dalam 1–2 hari ke depan,” himbaunya
Lebih soal penegakan hukum yang menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020. KLH/BPLH bersama Kapolri memiliki mandat untuk menindak tegas dan langsung pemegang izin atau konsesi yang lalai menjaga wilayahnya dari kebakaran.
Penindakan dilakukan berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak—dimana pelaku tidak perlu dibuktikan unsur kesengajaannya. Terkait 27 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan akibat keterlibatan dalam kasus kebakaran lahan.
“Proses pendalaman terhadap 27 perusahaan masih berlangsung. Kami masih membutuhkan uji laboratorium dan pengumpulan keterangan tambahan. Proses ini bisa memakan waktu 1–2 bulan. Kami sudah melaporkan perkembangannya ke pihak terkait, termasuk dalam Ratas virtual pada 1 dan 2 Agustus,” jelas Menteri Hanif.
Dari 27 perusahaan tersebut, 11 di antaranya telah dilakukan penyegelan. Proses penegakan hukum berupa sanksi administratif tetap berjalan, dan pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kehadiran Menteri Hanif di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang berada di bawah komando Menko Polhukam.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

