Menteri LH Berikan Penghargaan 39 PROPER Emas dari 282 Perusahaan Yang Berhasil Capai Ketaatan  

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Mandat Undang-Undang 32 tahun 2009 kepada penyelenggara pemerintah untuk melakukan penilaian ketaatan pada unit usaha yang ada di seluruh tanah air. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai instrumen utama dalam mendorong transformasi dunia usaha menuju praktik berkelanjutan.

“Kita memaklumi bahwa jumlah unit usaha di tanah air yang kemudian wajib amdal UKM-UKM itu sejumlah 74.000 unit yang ada di seluruh tanah air Indonesia. Namun yang mampu ditangani dari penilaian dengan peringkat ketaatan lingkungan baru diangkat 5.400 unit, artinya belum sampai 10% dari semua unit usaha yang ada di Indonesia,” tandas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, usai sambutan dan penyerahan proper, di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026).

Pada periode 2024-2025, sebanyak 5.476 perusahaan dari berbagai sektor telah mengikuti penilaian PROPER, meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan semakin kuatnya kesadaran dunia usaha untuk mempertanggungjawabkan kinerja lingkungan secara terbuka sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PROPER kini telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai instrumen kepatuhan. “PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif. PROPER adalah motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Hasil penilaian menunjukkan adanya kemajuan, meskipun tantangan masih besar. Sebanyak 282 perusahaan berhasil mencapai kategori lebih dari ketaatan (beyond compliance), terdiri dari 39 perusahaan berperingkat Emas dan 243 perusahaan
berperingkat Hijau. Sementara itu, mayoritas perusahaan berada pada kategori taat dengan
peringkat Biru, dan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk yang masuk kategori Merah dan Hitam.

Menurut Menteri Hanif, capaian tersebut mencerminkan dinamika nyata kondisi industri nasional. “Kita mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan secara ketat hingga penegakan hukum. Perlindungan lingkungan hidup adalah
kewajiban, bukan pilihan,” tegas Menteri Hanif.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Sudharto P. Hadi, menekankan bahwa perusahaan pada kategori Hijau dan Emas dituntut melakukan lompatan inovasi yang lebih komprehensif. Pendekatan yang digunakan tidak lagi parsial, tetapi berbasis life cycle assessment (LCA), yaitu analisis menyeluruh terhadap daur hidup produk mulai dari
bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan hingga pengelolaan limbah.

“Dari analisis tersebut, perusahaan dituntut menghasilkan inovasi nyata. Untuk kategori
Emas, tidak cukup hanya inovasi lingkungan, tetapi juga inovasi sosial, yakni mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dengan strategi dan kebijakan operasi perusahaan sehingga menghasilkan kemandirian masyarakat. Itulah esensi PROPER Emas,” jelas Sudharto.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait