Jakarta | beritalima.com – Persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh. Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional baru mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75% lainnya (105.483 ton per hari) belum tertangani secara memadai dan masih berisiko mencemari lingkungan.
Ungkap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN),di Balai Kartini, Rabu (25/2/2026). Rakornas ini ujarnya, menjadi momentum konsolidasi nasional untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui visi besar Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
“Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Pengurangan dari sumber melalui 3R dan ekonomi sirkular adalah kunci untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Menteri Hanif dalam arahannya.
KLH/BPLH menekankan optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus pada pengurangan sampah di sumbernya, termasuk perubahan perilaku masyarakat dan penerapan prinsip ekonomi sirkular. Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalkan sampah yang masuk ke TPA dan menghentikan praktik open dumping
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga memberikan pernyataan penting terkait persoalan sampah yang semakin mendesak. “Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah. Ini menjadi kewajiban kita semua, karena hampir semua kabupaten/kota berada pada kondisi darurat sampah. Semoga pada Rakornas ini kita bisa menyelaraskan visi dan misi terkait permasalahan ini,” ujar Menko Zulkilfi Hasan dalam sambutan kuncinya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar mengingat RPJMN 2025–2029 menargetkan 63,41% pengelolaan sampah pada 2026 dan 100% pada 2029. Dengan proyeksi timbulan sampah nasional mencapai 146.780 ton per hari pada 2029, diperlukan lompatan kebijakan dan implementasi sistem terpadu.
Dalam kesempatan yang sama, KLH/BPLH merilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025. Hasil penilaian menunjukkan bahwa belum ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih. Sementara itu, 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 daerah kategori pengawasan, terutama karena masih menerapkan open dumping atau capaian pengelolaan di bawah 25%.
“Untuk mencapai target 100% pengelolaan sampah, kita tidak hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat. Keberhasilan sangat ditentukan oleh komitmen kuat kepala daerah untuk memprioritaskan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan di sumber. Pemerintah pusat siap membantu, namun tanpa komitmen daerah, target ini sulit tercapai,” tegas Menteri Hanif di hadapan 1.500 peserta Rakornas.
KLH/BPLH menegaskan bahwa Rakornas ini menjadi titik konsolidasi untuk memastikan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan melalui aksi konkret, sistem terukur, dan penegakan hukum yang konsisten demi terwujudnya Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Jurnalis: dedy







