Jakarta | beritalima.com – “Saya serahkan kepada Pak Menteri, kalau perlu tidak hanya ancaman administrasi tapi pidanakan karena sudah menjadi ancaman bahwa kita tidak main main. Ancaman pidana ini untuk memberikan efek jerah bahwa kita itu bertanggung jawab”
Ungkap Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat sambutan sebelum Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya, Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/4/2026).
Timbulan sampah di Jawa Tengah seluas 6,33 juta ton pertahun hanya 30% yang sudah terkelola sedang 70% nya belum tersentuh. Ahmad Luthfi pun meminta kepada Bupati/Walikota agar rapat dan berkomunikasi sendiri, sedangkan urusan moral Gubernur Jawa Tengah yang menyelesaikan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Utara merupakan langkah strategis untuk mengubah sistem pengelolaan sampah nasional dari pola lama menjadi berbasis teknologi dan bernilai energi.
“PSEL bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi perubahan cara kita mengelola sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan menjadi energi,” tegas Menteri Hanif dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama penyelenggaraan PSEL di wilayah Sulawesi Utara.
Pengembangan PSEL dilakukan melalui pendekatan aglomerasi Manado Raya yang melibatkan Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara. Skema ini dirancang untuk memastikan kecukupan pasokan sampah sekaligus menjaga keberlanjutan operasional fasilitas dalam jangka panjang.
Menteri Hanif menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, khususnya dalam menjamin pasokan sampah, membangun sistem pengangkutan yang andal, serta memastikan kualitas sampah sesuai dengan kebutuhan teknologi PSEL. Selain itu, kesiapan kelembagaan, dukungan regulasi daerah, serta skema pembiayaan yang jelas juga menjadi faktor kunci agar pembangunan PSEL dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan dukungan dan komitmen daerah terhadap pengembangan PSEL di wilayahnya. “Kami mohon dukungan Pak Menteri agar sampah ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Kegiatan hari ini merupakan wujud komitmen kami agar PSEL ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan”.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tahap awal yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci, termasuk pembagian peran, mekanisme operasional, dan skema pendanaan proyek. KLH/BPLH akan terus memberikan dukungan melalui fasilitasi kebijakan dan pendampingan teknis guna memastikan percepatan implementasi PSEL di daerah.
Pemerintah menegaskan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL di Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Jurnalis: dedy








