SURABAYA, beritalima.com – Dari sekian banyak organisasi advokat yang ada di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) memang beda. PERADIN lebih punya pemikiran-pemikiran yang progresif.
Dan, dari sekian pengurus wilayah PERADIN se-Indonesia, PERADIN Jawa Timur terbilang paling aktif, sehingga tak salah bila PERADIN Jawa Timur menjadi barometer PERADIN nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, melalui Pendidikan Advokat (Dikpa) yang diselenggarakan, PERADIN Jawa Timur telah mencetak sekitar 500 advokat yang bukan hanya di Jawa Timur saja, tapi juga diikuti dari daerah lain.
Sekian banyak advokat yang lulus Dikpa di Jawa Timur itu juga telah diantar PERADIN Jawa Timur PERADIN Jawa Timur PERADIN Jawa Timur ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur untuk disumpah.
“PERADIN Jawa Timur sudah 13 kali menggelar Dikpa dan meluluskan sekitar 500 advokat yang juga telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” kata Ketua PERADIN Jawa Timur, Sumardi, pada beritalima.com di Surabaya, Senin (7/8/2017).
PERADIN Jawa Timur tidak hanya aktif menyelenggarakan Dikpa, tapi juga paling menonjol dalam melakukan pembinaan atau kaderisasi bagi lulusan sarjana hukum yang ingin jadi advokat melalui program Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).
Dijelaskan oleh Sumardi, Posbakumadin ini merupakan organisasi sayap (orsap) PERADIN yang fungsinya sebagai lembaga kaderisasi advokat, disamping sebagai pusat organisasi bantuan hukum (OBH) bagi masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, tidak ada organisasi advokat lain yang memiliki OBH selain PERADIN. Dan, Posbakumadin ini sudah lolos verifikasi dan Akreditasi Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN).
Dikemukakan, eksistensi Posbakumadin sudah menyebar di 56 cabang PERADIN se-Indonesia. Posbakumadin di Jawa Timur paling aktif, karena PERADIN Jawa Timur banyak bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di wilayah ini.
“Posbakumadin ini merupakan salah satu bentuk pengabdian PERADIN ke masyarakat,” tandas advokat yang kantornya di Jalan Kutisari, Surabaya, ini.
Sementara itu, untuk meningkatkan profesionalisme anggota, PERADIN juga memiliki program Master Advokat. “Program pendidikan profesi advokat ini merupakan jenjang karir advokat yang pendidikan hukumnya juga harus ditingkatkan dari S1 ke S2 dengan gelar Master Advokat,” terang Sumardi.
Ditegaskan, program tersebut merupakan buah pikiran PERADIN, yang timbul dari keyakinan bahwa kedepan untuk menjadi advokat pendidikan minimal harus S2. Dan menurut Sumardi, pikiran dan pemikiran PERADIN tersebut sepertinya akan diterapkan di negeri ini.
“Sudah ada isyarat kedepan pendidikan advokat minimal harus S2. Dan karena ini temuan PERADIN, saya yakin PERADIN akan dijadikan asesor, terkait program Master Advokat. Jika ini benar, ini persembahan ulang tahun PERADIN ke-53 buat semua advokat,” ujar Sumardi.
PERADIN Jawa Timur yang mendapat penilaian positif dalam mengemban visi dan misi PERADIN, dalam waktu dekat akan kembali mendapat penghormatan, setelah 3 tahun lalu mendapat penghargaan Pin Emas. Penghormatan kali ini berupa kepercayaan sebagai penyelanggara Rakernas PERADIN Tahun 2017.
Advokat Sumardi yang juga didapuk sebagai Ketua Panitia Rakernas PERADIN Tahun 2017, menyatakan kesiapannya melaksanakan event nasional yang bakal dihadiri Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, beserta pengurus DPP, DPW dan DPC se-Indonesia.
Dia mengatakan, Rakernas PERADIN 2017 siap digelar di Hotel Garden Surabaya tanggal 18-19 Agustus 2017 nanti, setelah diawali dengan tabur bunga di makam pahlawan.
“Harapan kami dengan terselenggaranya Rakernas PERADIN 2017 ini, PERADIN jadi pelopor perubahan bagi kemajuan dan kemandirian para advokat dalam menjalankan profesinya berdasarkan kompetensinya,” tegas advokat Sumardi.
“Fiat yusticia ruat ceulom, walau langit akan runtuh keadilan harus tetap ditegakkan,” pungkasnya. (Ganefo).