JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengemukakan, penggunaan data sebagai dasar kebijakan harus semakin ditingkatkan. Transformasi penyusunan kebijakan harus berdasarkan data.
Pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis data. Dengan melihat besaran anggaran bansos untuk 2021 serta jenis bansos yang diprogramkan Pemerintah, keakuratan data penerima menjadi hal yang sangat penting.
Itu dikatakan Sultan dalam pengantar Rapat Gabungan Komite IV dan Komite III DPD RI secara virtual dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik di Ruang Rapat DPD RI pekan ini. Ragab membahas Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahterasn Sosial (DTKS) sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial 2021.
Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto menyatakan Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang dikumpulkan baik melalui kementerian atau lembaga, bisa digunakan berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait.
“Karena itu diperlukan sinergitas kementerian/lembaga agar mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” kata Senator dari Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
Ketua Komite III DPD RI, Prof Sylviana Murni menegaskan, perlu dilakukan pembenahan sistem dan mekanisme penyaluran bansos untuk menelaah efektifitasnya, melakukan re-identifikasi penerima manfaat dengan berbagai karakteristik kerentanan, kondisi sosio-ekonomi dan memetakan sistem informasi perlindungan sosial di berbagai Kementerian/Lembaga sekaligus melihat alur dan manajemen sumber daya di dalamnya agar integrasi basis data tersebut berjalan dengan baik.”
Senator dari Provinsi Sulawesi Barat, Ajbar memberi pandangan pandemi Covid-19 ini memberi pelajaran yang begitu besar terutama terkait basis data. “Ketika pemerintah akan memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat, masalah pertama yang disorot pastilah data. Dan ini kemudian memicu masalah tambahan di lapangan,” kata dia.
Ditambahkan, masih banyak tidak memahami pentingnya DTKS ini, mulai dari Pemda sampai tingkat Desa. Banyak operator yang tidak mengetahui aplikasi SIKS-NG untuk proses perbaikan dan pengusulan baru Basis Data Terpadu (BDT) yang di dalamnya juga terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (BSP) non PKH.
“Karena itu, kami menyarankan agar para kepala daerah melakukan pelatihan aplikasi SIKS-NG, termasuk memperhatikan kesejahteraan para operatornya,” tegas Ajbar.
Menteri PPN/Bapennas, Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemutakhiran data penduduk miskin per Oktober 2020 belum optimal. “Pemutakhiran data kemiskinan belum dilakukan menyeluruh dan secara bersamaan karena keterbatasan kemampuan dan penganggaran. Terdapat 148 daerah telah memperbaiki data di atas 50 persen. Daerah lainnya kurang aktif memutakhirkan data sehingga mengalami stagnasi atau kenaikkan jumlah penduduk miskin,” jelas Suharso.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini memaparkan strategi peningkatan kualitas DTKS 2021 terdiri atas enam strategi yaitu review parameter kemiskinan, pelibatan perguruan tinggi untuk Quality Assurance data, kolaborasi dan integrasi DTKS dengan data K/L lain, peran utama Pemda untuk lakukan updating data secara periodik, pengelolaan data yang andal, monitoring dan perbaikan data.
Hasil pemutakhiran data program per Januari 2021 dalam program Bansos Tunai jumlah kabupaten/kota aktif 347 kab/kota, perbaikan daya 466.463 KPM, penghapusan data 26.726 KPM, dan data usulan 357.260 KPM. Pada Program Sembako, jumlah kabupaten/kota aktif 256 kab/kota, perbaikan data 556.531 KPM, penghapusan 43.898 KPM, data usulan 29.450 KPM.”
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Sekjen Kemendagri, Hamdani menjelaskan, tindak lanjut dari selesainya Sensus Penduduk 2020 yang telah dilaksanakan BPS.
“Kami melanjutkan program tersebut dengan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.
Kemendagri telah melakukan afirmasi untuk sinkronisasi DTKS dengan data kependudukan, antara lain melalui: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Radiogram Mendagri Nomor 005/507/BANGDA tentang Peningkatan Kualitas DTKS yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota, 3 Februari 2021.
Kepala BPS Suhariyanto memaparkan, BPS telah melakukan berbagai sosialisasi terkait Satu Data Indonesia dengan berbagai skema dalam konteks pelaksanaan amanah BPS sebagai pembina data statistik berdasarkan Perpres 39/2019 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
“BPS juga telah melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik (Diskominfotik) dalam implementasi SDI seperti penyusunan Juknis tentang Standar Data dan Metadata melalui pelaksanaan kegiatan Workshop Penyusunan Metadata Baku pada tahun 2019,” jelas Suhariyanto. (akhir)