SURABAYA – beritalima.com, Samsudin tak pernah menyangka kalau perbuatannya mengangkut dan memperdagangkan satwa liar berjenis Lutung Jawa bakal menghantar dirinya ke penjara.
Bahkan atas perbuatannya tersebut dia diancam dengan pidana sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Agenda sidang pada terdakwa Samsudin menghadirkan Nanang, anggota Polairud Polda Jatim yang melakukan tangkap tangan.
Dipersidangan yang digelar secara Online diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerangkan setelah mendapatkan informasi adanya penjualan satwa liar yang dilindungi berjenis lutung Jawa, maka dirinya dan tim melakukan penyelidikan untuk kemudian melakukan penangkapan.
“Saat dia ditangkap, Satwa liar yang dilindungi tersebut dalam keadaan masih hidup. Dia kami tangkap karena tidak memiliki ijin penangkaran satwa jenis Lutung,” kata saksi Nanang. Kamis (7/1/2021).
Diterangkan juga oleh saksi Nanang, bahwa terdakwa Samsudin waktu berada di Pelabuhan Kamal Madura, sedang menunggu calon pembeli satwanya.
“Ketika dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan ada 4 ekor Lutung Jawa dalam 2 keranjang berbeda, masing masing keranjang berisi 2 satwa,” terangnya.
Kepada polisi, terdakwa mengaku kalau dirinya hanya disuruh Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengantarkan Lutung tersebut kepada calon pembeli, dengan upah 100 ribu,
“Belum sempat bertemu pembelinya, terdakwa kami tangkap. Terdakwa juga mengaku kalau diperintah oleh Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengantar lutung ke pembeli di pelabuhan Kamal Madura.
Sidang pun akan dilanjutkan Kamis tanggal 14 Januari, dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak.
Pada Hari Senin 5 Oktober 2020 pukul 07.30 WIB, terdakwa Samsudin menjemput saksi Muhammad Fani dirumahnya menggunakan mobil.
Kemudian keduanya berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil Lutung Jawa sebanyak 4 ekor yang disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing-masing berisi 2 lutung.
Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyeberangan Kapal Feri Kamal, Madura untuk menemui seseorang yang akan membeli Lutung-Lutung tersebu dengan harga 500 ribu per ekor.
Selanjutnya pukul 09.00 WIB, saksi Nanang Subiantoro, Heriyanto, Hermawan Sofyan Aribowo dari anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor Lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang dibagian depan kursi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung Budeng atau sering disebut Lutung Jawa. (Han)