MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo, dengan tiga terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi, Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, ditunda.
Pasalnya, sidang yang seharusnya memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung, belum turun.
“Rentut belum turun Yang Mulia, minta waktu,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 6 Januari 2020.
Atas permintaan JPU, majelis hakim menunda sidang pada 20 Januari, mendatang.
Dalam kasus besar atau menjadi atensi publik, memang JPU pada Kejaksaan Negeri, pada umumnya mengajukan rentut ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu ribuan massa yang merupakan rekan korban sesama warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun yang berada diluar pagar pengadilan, tampak kurang puas atas molornya tuntutan JPU.
Untuk mengingatkan, dalam sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati) pasal 338 KUHP, pasal 355 ayat (2) KUHP serta pasal 351 ayat (3) KUHP
Diberitakan sebelumnya, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono alias Gundul, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu.
Sebagaimana pengakuan Gundul dalam persidangan, pembunuhan ini berlatar belakang dendam saat terdakwa dan korban sama sama masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, karena berebut untuk menjadi bandar judi dadu di dalam penjara. Namun terdakwa kalah bersaing dengan korban. (Tono/Dibyo).
Ket.Foto: Tim JPU (atas), terdakwa utama, Gundul (bawah). Dok: beritalima.com.