SORONG, Berita lima.com – Terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman, Thomas Eduard Tallahatu di jatuhi pidana 5 tahun penjara, dan denda 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan.
Di dalam amar putusan hakim Dinar Pakpahan, SH., MH yang dibacakan pada persidangan Kamis kemarin menyatakan, Thomas Eduard Tallahatu terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, barang bukti berupa 47 paket ganja kering, 1 tas noken, 1 pack plastik bening dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang Rp 1.100.000 dirampas untuk negar.
Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Henry Siahaan, SH.
Pidana yang diterima Thomas Eduard Tallahatu 5 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Pascapembacaan putusan Thomas Eduard Tallhatu setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir.
Thomas Eduard Tallahatu menjalani persidangan lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tanaman.
Yang beraangkutan menjalani proses hukum setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Garuda belakang Yohan pada Jumat tanggal 9 Juni 2017 sekitar pukul 22.23 WIT. (Deo)