JAILOLO,beritaLima.com– Dalam rangka Menyambut Hari Sumpah Pemuda ke 92 tahun 2020 yang bertepatan dengan Pelaksanaan Pilkada serentak Halbar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halbar mengelar Sosialisasi Pemilih Pemula, pada Kamis 22 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna d’Hoek Hotel, Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo yang mengangkat tema ” Mari Bersatu dan Bangkit” dihadiri oleh Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammadun Hi. Adam, Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Ratcman, Kasi Barang Bukti Nofan Toro Catur Prabowo, Jaksa Fungsional, Afan Beni Arseno, Kasubsi Kepegawaian Fandi Kunu, serta para Siswa -Siswi SMAN 1 Jailolo dan SMA Islam Jailolo selaku pemilih Pemula.
Tujuan dari kegiatan yang dicanangkan Bagian Intel, Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejari Halbar dengan subtema “Penanganan Hukum Pemilu pada Pemilih Pemula ” agar para pemilih pemula memahami dan tidak melakukan pelanggaran dalam Pilkada serentak Halbar 2020 ini.
Setelah dibuka secara resmi oleh MC (Pembawa Acara) kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Kasi BB Nofan Toro Catur Prabowo dan Kordiv SDM Bawaslu Halbar Muhammadun Hi Adam dengan materi Perkenalan Hukum Pemilu bagi Pemilih – Pemula.
Nofan, dalam penyampaian materinya, mengatakan, Potensi kerawanan Pilkada serentak yang sering terjadi apalagi di tengah Pandemi Covid-19, yakni, Politik Uang, Politik Identitas, Relasi Kuasa pada Politik Lokal, Kampanye Hitam di Medsos, Penyelenggara tidak Netral (ASN, TNI – Polri) dan Kampanye Memanfaatkan Fasilitas dan Program Pemerintah seperti Bantuan Sosial (Bansos).
Dan untuk mengantisipasi dan menangani setiap Pelanggaran Pemilu pada Pilkada serentak ini dengan dasar Asas Keadilan, Kepastian, Manfaat, Persamaan di muka Hukum, Praduga tak bersalah, melalui Sentral Gakumdu.
“Jadi Bentuk penanganan pelanggaran di Gakumdu sendiri bisa berupa Laporan atau Temuan langsung oleh Tim Gakumdu,” dan dari laporan atau Temuan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti, bila terbukti maka langsung diberikan sangsi pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammadun Hi Adam dalam penyampaian materi, mengatakan, syarat coblos bagi pemilih Pemula, yakni sudah berusia 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Dukcapil,
“Untuk itu, para pemilih pemula dapat membuat KTP sehingga dapat memberikan hak suara di Pilkada serentak Halbar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang
Olehnya itu, diharapkan kepada para pemilih pemula apalagi yang mengikuti kegiatan ini, agar tidak mengambil uang bila ada salah satu kandidat yang membagi-bagi, karena dipastikan kalian (adik-adik) yang menerima maupun yang memberikan akan dikenakan pelanggaran pemilu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Karena fenomena yang terjadi di Halbar pada setiap pemilihan itu identik dengan politik uang, dan itu sangat berdampak buruk karena dapat merusak daerah ini.
“Sehingga saya sangat berharap pada tanggal 9 Desember nanti saat menyalurkan hak pilihnya, adik – adik harus dan wajib menghindari yang namanya politik uang serta tidak boleh menyebar berita hoax atau Issu Agama dan lainnya,” pintanya.
Sebab pada hari H pencoblosan penyelenggara Pengawasan (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam tim Gakumdu akan mengawasi dan bila adik-adik yang menemukan pelanggaran maka boleh datang melaporkan kepada 3 lembaga tersebut.
Sekedar diketahui, Usai penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab, pada sesi ini sebanyak 3 siswa yang mengajukan pertanyaan yakni 2 Siswa-siswi SMAN 1 Jailolo, Muhammad Syarif dan Dina Kaucil serta satu siswi SMA Islam Jailolo, Riskiana.(Ay)