Menyangkut Nasib Seseorang, JPU Kejati Jatim Tidak Cermat Bacakan Tuntutan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Samuri Bin Salama (36) warga Dusun Billean Kelurahan Bapel Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura dituntut bersalah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kepemilikan narkotiba berupa 99 butir Pil ekstacy, sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar pasal 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Rully Mutiara.

Terkait tuntutan tersebut, keluarga terdakwa mengaku kecewa sebab tuntutan yang dibacakan oleh jaksa bukanlah Samuri Bin Salama melaikan Samuri Bin Muhammad Tosen, warga Bangkalan, Desa Pakem atas kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

“Sedangkan pada Surat Tuntutan berganti nama Samuri Bin Muhammad Tosen, tempat tanggal lahir, Bangkalan,” keluhnya. Rabu (18/3/2020).

Dilanjutkan keluarga, dalam perkara ini sebenarnya pihaknya menggunakan jasa Pengacara, namun anehnya pengacara yang saya tunjuk tidak bisa membelanya,

“Padahal dalam Surat Dakwaan sudah jelas nama terdakwa Samuri Bin Salama tempat tanggal Lahir, Sampang,” lanjutnya.

Terkait adanya kesalahan Nama dalam tuntutan tersebut, Jaksa Rully Mutiara tidak bisa dikonfirmasi.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Samuri Bin Salama, pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi berkas dipisah, oleh team satuan tugas Khusus Narkotika Polda Jatim, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Pil Ekstacy sebanyak 99 butir, setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, terdakwa mengaku kalau barang tersebut didapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.

Samuri dalam perkara ini hanya memberikan nomer rekeningnya untuk melakukan transaksi, terkait adanya barang bukti terdakwa Samuri tidak mengetahuinya.,

“Saya tidak ada barang buktinya hanya saja saya memfasilitasi nomer rekening atas nama saya untuk transaksi,” jelas Samuri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait