KARANGANYAR, beritalima.com | revisi Peraturan Daerah Karanganyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar 2013 – 2031 yang semula berdasar Perda Karanganyar nomor 1 Tahun 2013 menjadi Perda Karanganyar nomor 2019 menuai Protes keras dari Elemen Masyarakat daerah yang di kenal sebagai Bumi Intan Pari Ini..
Reaksi keras itu paling tidak di serukan oleh Sebuah Komunitas Media Sosial Gubug Kawulo Alit ( Gulali, red) yang selama ini memang selaku kritis terhadap kebijakan pemerintah.
” Kami akan dukung Kebijakan Pemerintah Daerah jika kebijakan tersebut berpihak pada asas keadilan yang berperikemanusiaan pada Masyarakat Marginal yang selama ini sering tidak diuntungkan oleh kebijakan Penguasa”, Papar Nur Kurniawan dalam diskusi bersama komponen intelektual pegiat sosial Politik dari ICM STRATEGIS Jakarta di sebuah Hotel Mewah di Kota Solo.
” Beberapa minggu yang lalu, kami dari Gubug Kawulo Alit dengan tegas mendukung Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa,, karena Essensi Peraturan bupati tersebut sangat menguntungkan Kawulo Alit” , Papar Nur Kuniawan. ” Tapi terkait dengan Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019 ini justru sangat mencedarai rasa keadilan masyarakat, jika pemerintah daerah tidak mengambil sikap tegas dalam penertiban Ruang Jalur Hijau yang selama ini telah menjamur bangunan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Bisa di cek, ada ratusan bangunan yang berada di Wilayah LP2B ( Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, red). Siapa yang memberi ijin itu ??? Kalau tidak di beri ijin, mengapa di biarkan ? “, Papar Pegiat sosial gaek berumur 55 tahun ini.
Sikap pegiat Sosial yang Berdimisili di Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat ini bukanlah tanpa dasar. Progran Kedaulatan Pangan yang di canangkan pemerintah Pusat, mendorongnya untuk dapat berbuat dan berperan aktif dalam memberikan masukan pemikiran pada Pemerintah daerah.
” Tidak Perlu mengungkit yang sudah sudah, tapi pemerintah daerah harus punya konsep strategis untuk merivisi Kebobrokan Sistem dan moral Pejabat Pejabat Pemangku kebijakan terkait regulasi Peraturan Daerah Tersebut. Copot Kepala Dinas Terkait dan gantikan personil yang kredibel dan berintregritas. Setelah itu mari bersama merevolusi sistem yang ” amburadul” ini”, Pungkas Nur Nurniawan dalam sesi penyampaian pendapat.
Seperti kita ketahui, bahwa Peraturan Daerah Karanganyar tentahg Rencana Tata Ruang Wilayah melibatkan beberapa organisasi Perangkat Daerah yang menangani persyaratan teknis yang dibutuhkan untuk melengkapi sustu perijinan Alih Fungsi maupun ijin berdirinya sebuah bangunan, apalagi bangunan yang berdiri di LP2B. Dan fenomena menjamurnya bangunan bangunan yang di duga menyalahi aturan tersebut sudah lama berjalan. Tapi Pemerintah Daerah Justru ingin melindungi ” kesalahan ” itu dengan membuat regulasi yang melegalkan kesalahan tersebut. Apakah Perda Karanganyar nomor 19 tahun 2019 berlaku surut ???
Mari kita tunggu hasil konfermasi Tim Baritalima dengan Bupati Karanganyar, Yuliatmono yang sedang dalam konfermasi penjadwalan pertemuan ( Hari DP/str01)
Keterangan Foto : Logu Gubung Kawulo Alit Karanganyar