SURABAYA, beritalima.com|
Berbagai siasat kerap dilakukan oleh banyak pengendara motor dan mobil untuk menghindari kebijakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Mereka menyiasati aturan tersebut dengan sengaja mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bahkan memalsukannya. Merespons persoalan tersebut, pemerintah akan memberlakukan denda sebesar Rp500.000 dan hukuman penjara selama 2 bulan bagi para pelaku.
Termasuk Tindak Pidana
Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu pelanggaran lalu lintas. Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang perbuatan melepas atau memalsukan tanda kendaraan bermotor sehingga tidak dapat teridentifikasi dan sebagainya. Kedua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum dengan undang-undang.
“Modus yang sering dilakukan pengendara yaitu dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini. Mereka mencoba untuk mempersulit proses penilangan atau perekaman tindakan mereka dengan cara melepas tanda kendaraan bermotor itu,” ucap Riza.
“Ini sebenarnya sudah permulaan dari suatu tindak pidana yang memang itu pelanggaran juga. Perlu diketahui bahwa tanda nomor kendaraan bermotor saat ini masih menjadi identifikasi pelaku pelanggar rambu-rambu lalu lintas atau tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan kecelakaan dan sebagainya,” tambahnya.
Riza melanjutkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur banyak hal terkait lalu lintas dan angkutan seperti muatan over dimension, muatan over capacity, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, parkir sembarangan, dan tindak pidana lainnya bagi pengguna jalan. Oleh karenanya, tindak pidana melepas atau memalsukan identitas kendaraan bermotor sudah tercantum di dalamnya sehingga pelaku perbuatan tersebut bisa mendapatkan sanksi yang berat.
Bertujuan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Lebih lanjut, berkaitan dengan efektivitas, ia menuturkan, pembuatan aturan terkait dengan tilang elektronik atau aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan sebetulnya bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sehingga, aturan tersebut memang harus diterapkan dan dipatuhi. Namun, terkadang efektivitas berkaitan dengan pembenaran atau penyalahgunaan kewenangan yang disebabkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Yang penting aturan itu ada dan dapat diterapkan. Jadi, entah itu Korlantas atau Dishub, kalau mau menerapkan aturan itu sangat boleh karena akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku pelanggar lalu lintas supaya mereka tidak melakukan perbuatan yang kedua kalau itu diterapkan sungguh-sungguh,” jelas Riza.
“Memang harus sungguh-sungguh agar seluruh pengendara bisa mendapatkan edukasi terkait disiplin penggunaan jalan. Dengan adanya aturan, minimal bisa mencegah terjadinya korban jiwa dari ketidakdisiplinan pengguna jalan,” tutupnya. (Yul)