MOJOKERTO, Beritalima.com – Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menggelar rangkaian acara penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja. Acara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama se-Kabupaten Mojokerto ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Senin (25/1) dan diikuti oleh Perwakilan KPK secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan, penandatangan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja ini sebagai amanah untuk melakukan optimalisasi pelayanan ke masyarakat. Selain itu, juga sebagai wujud dari implementasi APBD yang telah disetujui. Dengan demikian, diharapkan kinerja para OPD dapat terwujud sesuai dengan tupoksi dan terukur berdasarkan indikator yang telah ditentukan agar bisa melayani masyarakat.
“Penandatanganan ini sebagai wujud bersama untuk melayani masyarakat. Serta sebagai wujud komitmen bersama atas kesepakatan kinerja yang terwujud berdasarkan tupoksi OPD serta terukur dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ikfina menegaskan bahwa penandatanganan ini terdapat penambahan dua poin yang berbeda dengan tahun lalu. Adapun dua poin tersebut, ialah untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi pada birokrasi yang kreatif dan berkelanjutan.
“Tahun ini agak berbeda dg tahun lalu, ada penambahan 2 poin diantaranya terkait tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel, dan terkait optimalnya kualitas pelayanan melalui inovasi yang mempunyai nilai tambah dan kreatif juga berkelanjutan,” imbuhnya.
Selain itu, Ikfina juga berpesan bahwa dalam menjalankan amanah dari masyarakat, tentu pelaksanannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Bupati dan Waki Bupati saja, tetapi harus bergotong royong bersama-sama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Penandatanganan ini berawal dari kami yang menerima amanah untuk mengemban pemerintahan kab dari masyarakat . Tentu ini tidak bisa dilaksanakan hanya berdua, tetapi bersama sama para ASN sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Ikfina juga mengingatkan bahwa Pakta Integritas ini tidak hanya sekedar ditandatangani saja, juga harus diwujudkan dalam kerja pelayanan yang terukur dan memiliki target yang diraih. Selain itu, bahwa Pakta Integritas tidak hanya dibaca saja tetapi memiliki konsekuensi hukum apabila dalam perjalanannya terdapat pelanggaran yang mengharuskan diproses hukum.
“Saya mengingatkan sekali lagi bahwa kita punya tugas tidak hanya tugas birokrasi, juga melaksanakan kinerja yang terukur serta memiliki target yang diraih. Dan juga Pakta integritas ini mana kala dalam perjalanan ada pelanggaran dan diproses dalam hukum, maka Pakta Integritas menjadi pemberat. Jadi tidak hanya untuk dibaca dan di tandatangani saja tetapi memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ikfina juga menyampaikan terkait arahan Mendagri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat koordinasi virtual (Senin,24/1), bahwa perlu adanya sinergitas semua untuk menuntaskan permasalahan pada 7 indikator pembangunan nasional. Di antaranya angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian bayi, angka kematian ibu, Indeks Pembangunan Manusia, pendapatan perkapita, dan geno ratio. Tak hanya itu, lanjut Ikfina, KPK juga menyebut terkait area-area yang perlu diperhatikan rawan terjadinya korupsi. Adapun prosentasenya sebagai berikut, penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 99 persen, korupsi pengadaan barang jasa sebesar 100 persen, korupsi promosi atau mutasi SDM sebesar 99 persen, serta suap atau gratifikasi sebesar 98 persen.
“Kemarin, rapat Mendagri dan Ketua KPK, ada 7 indikator pembangunan nasional yang harus tau dan bersama sama mewujudkan nya. Diantaranya, angka kemiskinan, angka pengangguran, kematian bayi, kematian ibu, IPM, Pendapatan perkapita, Geno Ratio. Juga ada area yang perlu diperhatikan rawan korupsi, diantaranya penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang jasa, promosi&mutasi jabatan, hingga suap gratifikasi. Ini harus perlu sinergitas semuanya,” tuturnya.
Ikfina juga menargetkan bahwa semua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan adanya penandatangan ini agar semua pejabat mempunyai pegangan dan kinerja dapat terukur.
“Kedepan, dengan adanya perjanjian kinerja dan Pakta Integritas agar jelas dan terukur serta tepat sasarannya. Dan juga dapat dilakukan monitoring dakam rangka pencegahan terjadinya tindakkorupsi,” pesannya.
Dalam kesempatan ini juga menghadirkan Edi Suryanto selaku Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam arahannya, Edi meminta seluruh pejabat untuk tidak hanya menandatangani isi perjanjian, tetapi juga diingat-ingat isinya. Agar semuanya mempunyai komitmen dan niat untuk melaksanakan kewajiban, serta meninggalkan hal-hal terlarang.
“Dengan penandantangan ini, diharapkan seluruh pejabat mudah mudahan ingat dalam konteks isinya. Serta punya komitmen dan niat, sebagai panduan utk melaksanakan kewajiban. Dan meninggalkan hal-hal yang dilarang,” tuturnya.(Kar)