Merasa Dijadikan ‘Tumbal’, Sri Utami Sewa Pengacara Handal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pejabat Pemkab Madiun, Sri Utami, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diam-diam menyewa pengacara handal untuk mendampingi dalam perkara yang membelitnya. Perempuan pendiam ini, telah menyewa pengacara senior dari kantor Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, Prijono, SH.MHUm.

Menurut penasehat hukum Sri Utami, Prijono, SH.MHum, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Bappeda ini sengaja menyewa dirinya karena merasa dijadikan ‘tumbal’ dalam kasus tersebut.

“Klien saya (Sri Utami) merasa dijadikan tumbal dalam kasus ini. Karena banyak yang terlibat dan menikmati. Kenapa cuma dia sendiri yang harus bertanggungjawab?,” kata pengacara senior Madiun, Prijono, SH.MHUm, dengan nada tanya kepada beritalima.com, seraya menyebut nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini, Selasa 29 Agustus 2017, malam.

Menurutnya lagi, Sri Utami yang sebelum ditahan mengemban jabatan terakhir sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Madiun, secara resmi melalui surat kuasa khusus, memakai jasanya sejak 21 Agustus 2017.

“Surat kuasa per tanggal 21 Agustus kemarin. Tentunya setelah surat kuasa ditandatangani, saya siap perjuangkan hak-hak klien saya meskipun langit runtuh,” terang Prijono, SH.MHum, seraya mengutip motto pengacara, “Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh”.

Untuk diketahui, Sri Utami dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2015 di Bappeda Kabupaten Madiun dengan kerugian negara sekitar Rp.125 juta. Penetapan tersangka atas dirinya, diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, (22/7) atau bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa.

Dua puluh lima hari sejak penetapannya sebagai tersangka, ia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun (16/8) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dibyo).

Ket Foto: Prijono, SH.Mhum

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *