SURABAYA – beritalima.com, Agus Ping Lo, warga jalan Kampung Seng No 43 Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan didakwa jaksa penuntut dari kejari Surabaya dalam kasus penyerobotan tahan.
Diapun mengungkap kronologis dimulainya penguasaan lahan dimaksud sampai terjadi sengketa yang berujung dirinya dilaporkan ke Polda Jatim.
Bagaimana awal mulanya sengketa itu bisa bisa terjadi?
Agus Ping menceritakan, bahwa dirinya dilaporkan Alimin Yosef Sunaryo selaku penyewa lahan tersebut padaha dia sudah menempati tanah itu sejak 60 tahun yang lalu dengan status sebagai penyewa juga.
Diceritakan oleh Agus, dirinya menyewa tanah yang dijadikan tempat tinggalnya itu dari Said, seiring berjalannya waktu, tanah itu kemudian beralih kepemilikannya kepada Harid. Dan pada tahun 1988, tanah yang disewanya bersama 54 warga lainnya terbakar.
Pasca peristiwa kebakaran terjadi, Harid tak lagi menagih biaya sewa. Lantas pada tahun 2016, datanglah Abdul Rahman yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut dan memungut biaya sewa kepada Agus Pinglo dan warga penyewa lainnya.
Ditengah perjalanan sewa menyewa itulah, Agus Ping Lo justru dilaporkan Alimin Yosep Sunaryo ke Polda Jatim dengan tuduhan memasuki pekarangan miliknya tanpa ijin. “Selama ini saya dan penyewa lainnya tidak mengenal Alimin, bahkan dia juga tidak pernah tinggal disitu,” terang Agus Ping Lo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/3/2018).
Agus juga mengaku kaget, jika hanya dirinya saja yang diseret ke Pidana. “Sedangkan yang tinggal disitu bukan cuma saya. Apalagi saya tidak pernah tau kalau tanah yang saya sewa ternyata dibeli oleh Alimin, karena selama saya tinggal itu saya bayar ke tiga orang, pertama ke Said, kedua ke Harid dan yang terahkir bayar sewa ke Abdul Rahman,” sambungnya.
Sementara itu, Syarief Utoyo, SH selaku penasehat hukum Agus Ping Lo mengatakan bahwa kasus pidana yang dilaporkan Alimin ini sangat dipaksakan. “Ini kasus perdata yang dipaksakan menjadi pidana, karena tanah ini adalah tanah sengketa yang harus dibuktikan dulu siapa pemilik sahnya,” terang Syarif saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni menghadirkan Johan sebagai saksi fakta. Namun, saksi yang diharapkan mampu membuktikan dakwaan jaksa ini justu tidak mengetahui apa-apa. “Saya tidak tau kalau pemilik tanahnya itu adalah Alimin, yang kasih tau saya malah Polisi,” kata saksi Johan pada majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan
Dalam keterangannya, Johan membenarkan jika Agus Ping Lo telah menyewa tanah tersebut sejak 60 tahun silam. “Karena saya juga menyewa dilahan itu,” ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Suci.
Selain saksi Johan, Ada tiga saksi lainnya yang didengarkan dalam persidangan, Ketiga saksi itu adalah Wariono, Marzuki dan Abd Rohman.
Mereka dihadirkan tim pembela Agus Ping Lo untuk menjadi saksi yang meringankan dan keterangannya didengarkan secara bersamaan.
Ketiga saksi meringankan ini secara bersama-sama juga mengaku tidak pernah mengetahui Alimin sebagai pemilik sah atas tanah yang disewa Agus Ping Lo. “Saya taunya pemiliknya adalah Abdul Rahman, bukan Alimin,” kata Marzuki.
Sementara saat ditanya tim pembela Agus Ping Lo terkait adanya pengukuran ulang dari pihak BPN Surabaya atas batas-batas objek tanah tersebut dibenarkan para saksi. “Memang benar ada pengkuran batas batas tanah oleh BPN. Dan pengkuran itu infonya permintaan dari Polda,” terang saksi Abd Rahman.
Diakhir persidangan, Kardi, salah seorang tim pembela Agus Ping Lo meminta agar majelis hakim meninjau lokasi tanah yang diklaim Alimin dengan bukti SHM Nomor 533 Tahun 1993. Namun, permintaan itu ditolak Hakim I Wayan Sosiawan. “Silahkan tim penasehat hukum untuk membuktikan ketidakbenaran materiil yang didakwakan jaksa dan kami tidak perlu melakukan PS,” kata hakim Wayan
Untuk diketahui, dalam kasus ini Agus Ping Lo didakwa Jaksa Suci Anggraeni telah melanggar pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.