MOJOKERTO,Beritalima.com- Setelah pekan lalu JPU dari Pidsus Kajari Mojokerto melakukan tuntutan 18 bulan terhadap Ir.Didik Pancaning Argo Msi Mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto yang menjadi terdakwa dalam kasus Normalisasi sungai jurang Cetot dan sungai Landaian tahun 2016 silam
Sidang kali ini Kamis (19/11/2020) adalah Pledoi pembelaan, Dalam pledoi tersebut selain di sampaikan oleh Eko Agus Indrawono SH. Ketua Tim Pengacara Ir.Didik Pancaning Argo,Msi.Dalam kesempatan itu Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo,Msi. Juga menyampaikan Pledoi pembelaan sendiri
Kepada Majelis Hakim,yang diketuai oleh H.Dede Suryaman SH.MH. Ir.Didik Pancaning Argro Msi dalam pledoinya Berharap kepada Majelis Hakim Tipikor memberikan putusan bebas kepada dirinya, Pasalnya perkara Normalisasi ini semata-mata hanya melaksanakan perintah Bapak Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjadi pimpinan saya dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas PU Pengairan demi kepentingan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan masyarakat,saya jalankan iklas dan tanpa pamrih secara pribadi
“Demikian pembelaan ini saya sampaikan dan memohon perkenaan Yang Mulia Majelis Hakim, untuk berkenan agar kiranya membebaskan atau melepaskan saya dari seluruh dakwaan dan berkenan memberikan keputusan yang seadil-adilnya” Ujar Didik Pancaning Argo
Sementara itu Pledoi pembelaan di Kuasa Hukum Ir Didik Pancaning Argo Msi. Eko Agus Indrawono SH.MH yang di bacakan di Hadapan Majelis Hakim dalam Kesimpulnya menyatakan, Bahwa seseorang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana apabila semua unsur pasal yang di dakwakan terbukti secara keseluruhanya.
Berdasarkan fakta-fakta terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Primair Pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.UU No.20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa Oleh karena perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Kami mohon kepada majelis Hakim berkenan memberi putusan sebagai berikut,
1.Menyatakan Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi
2.Membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3.Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa
4.Mengembalikan barang-barang yang disita kepada yang berhak
5.Membebankan biaya kepada Negara
“Demikian pembelaan kami dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,” Kata Idrawono SH.
Menanggapi Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi dengan Duplik Diagenda Persidangan selanjutnya.(Kar)