Merasa Dirugikan Atas Ekskusi PN, Pengelola Darbe Cafe Menggugat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Hana Inti Berjaya (HIB), pemilik Brand sekaligus pengelola Darbe Cafe di Jalan Manyar Indah V Surabaya, adalah korban ketidakadilan atas ekskusi terhadap tempat yang disewa tersebut. HIB kini menuntut ganti rugi atas kerugian akibat eksekusi kepada pemenang lelang.

Sebagimana diketahui, tempat Darbe Cafe yang disewa HIB dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (4/7/2023). Eksekusi bangunan kafe seluas 352 meter persegi itu dilakukan sesuai putusan eksekusi PN Surabaya pada Mei 2023.

Kuasa Hukum Darbe Cafe, Sabar Jhonson S mengatakan, eksekusi atas Darbe Cafe berdampak pada terhentinya kegiatan usaha cafe yang dikelola Penggugat (HIB). Padahal, tandas Sabar, sebagai penyewa tempat, HIB sudah membayar sewa lunas sebesar Rp 6.000.000.000,-.

Sabar menjelaskan, pada saat eksekusi dilakukan juru sita pengadilan, masa sewa yang dimiliki Penggugat (HIB) masih tersisa 2 tahun dan 3 bulan, karena perjanjian kontraknya sampai 4 Oktober 2025.

Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Cafe Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 sebagai dasar hukum hubungan antara Penggugat dan Tergugat.

Untuk itu, Penggugat mengajukan tuntutan atas kerugian-kerugian yang dialami. Penggugat akan kembali ke Darbe Café dan menghabiskan sisa masa sewanya.

“Kami akan merenovasi Darbe Café tersebut sehingga layak untuk beroperasi kembali dan mengembalikan citra publik bahwa Darbe Café pantas untuk go public. Jika permintaan untuk poin 1 ini dikabulkan, pemenang lelang akan mendapatkan manfaat dari hal tersebut,” tegasnya, Sabtu (22/7/2023).

Kemudian penggugat memohon tambahan waktu atas terhentinya operasional Darbe Café selama proses eksekusi, hingga selesai masa renovasi kembali hingga Darbe Café siap beroperasi kembali.

Penggugat juga menuntut ganti rugi atas sisa uang sewa yang belum digunakan selama 2 tahun dan 3 bulan, dengan total sebesar Rp2,7 miliar. Kemudian, Penggugat menuntut ganti rugi atas biaya renovasi Darbe Café yang telah dikeluarkan, dengan estimasi sebesar Rp2 milyar, dan menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan dan kehilangan barang yang terjadi selama proses eksekusi Darbe Cafe.

“Penggugat menuntut ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan, dengan asumsi kehilangan pendapatan per hari antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta. Total kerugian hilangnya potensi pendapatan diperkirakan sebesar kurang lebih Rp6 miliar,” ujar Sabar.

“Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak serta kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat eksekusi yang dilakukan terhadap Darbe Cafe,” pungkasnya. (Gan)

Teks Foto: Darbe Cafe di Jalan Manyar Indah Surabaya, yang dieksekusi juru sita PN Surabaya hingga menimbulkan kerugian pihak penyewa atau penggugat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait