Merasa Ditipu, 28 Korban Arisan Motor Melapor ke Polres Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pasangan suami istri, Jm dan Pr, warga Jalan Setren RT 14/RW 02 Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang juga bandar arisan motor “Adi Mitra Sejati”, dilaporkan oleh 28 orang ke Polres setempat karena dianggap telah melakukan penipuan dan penggelepan terkait arisan sepeda motor.

Dengan didampingi penasehat hukumnya, Usman Baraja, SH, lima dari 28 korban, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Satreskrim Polres Madiun, Senin 30 Mei 2022.

Menurut Usman Baraja, SH, semua ini berawal dari tahun 2016 lalu, saat Jm dan Pr, membuka arisan sepeda motor. Namun dua tahun berselang atau ketika jatuh tempo di tahun 2018, para korban tak ada yang mendapatkan haknya. Pun, saat diminta agar uang yang telah disetor dikembalikan, juga tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Total kerugian klien saya, sekitar Rp. 310 juta. Kerugian tiap korban antara Rp. 5 juta hingga Rp. 9 juta. Bahkan ada satu orang yang sudah setor Rp. 100 juta,” terang Usman Baraja, SH, dari kantor pengacara Usman Baraja & Partners.

Menurutnya lagi, dalam hal ini pihaknya sudah melakukan somasi kepada terlapor, sebanyak dua kali. Namun beralasan bangkrut karena Covid-19.

“Ini kan alasan yang tidak relevan dan mengada ada. Apa korelasinya arisan motor dengan Covid. Uang kan sudah disetor,” tandasya.

Untuk diketahui, 28 korban arisan bodong melapor ke Polres Madiun yakni Kristian, Darminto, Mifta, Suhadi, Kuswatul, Choyrum, Mahfud Anshari, Mariono, Eny Salon, dan Parmun.

Berikutnya Edy Waluyo, Suradi, Kristiono, Darmadi, Laman, Puri Katirin, Sus, Yety, B. Darsono, Yety, A. Mutaqin, Gatot, B. Supin, Arif Nugroho, Dwi, Unus, Istini, serta Umi. (Dibyo).
Foto: Ist.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait