GRESIK,beritalima.com-Petani Porang Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik terancam tidak bisa panen gegara merasa ditipu oleh oknum perhutani.
Oknum itu, 3 tahun lalu menarik sejumlah uang kepada petani untuk dijanjikan pemberian izin Kelola hutan milik perhutani di Kecamatan Panceng, Namun hingga tahun ketiga ini (sekarang) izinnya tak kunjung keluar.
Padahal, sebelumnya ada plakat demplot lahan yang dikeluarkan langsung oleh KPH Panceng. Itu yang membuat yakin petani.
Adalah Sholahudin (32), salah satu petani Porang yang bernasib apes. Dia mengaku telah memberikan uang tidak sedikit kepada oknum BKPH Kranji, yang membawahi KPH Panceng sebagai kompensasi diperbolehkannya untuk mengelola lahan tersebut.
Solahudin,, awalnya dia tidak tahu lahan yang disewakan 4 hektar ternyata belum memiliki izin. Ia mengaku, baru tahu ternyata dibohongi oknum nakal.
“Tahunya waktu kami ingin membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur oleh Perhutani, katanya kami belum punya perjanjian kerjasama, jadi kami baru tahu,” tambahnya, Minggu (11/9).
Dia mengaku, sudah membayar Rp8 juta di BKPH Kranji diterima oknum petugas berinisial PJ dan diantar langsung ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.
Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.
“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izinkan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot Porang,” jelasnya.
Sholahudin juga belum berani memanen porang miliknya yang terlanjur Ia tanam dilahan tersebut karena takut berurusan dengan hukum. Padahal Dia sudah mengeluarkan banyak biaya untuk sewa lahan dan biaya produksi pembelian bibit serta perawatannya.
“Kalau di jumlah dengan petani yang lain, biaya yang keluar sudah ratusan juta, Jika tidak dipanen akan rugi ratusan juta.” jelasnya.
Petani muda ini berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.
“Kalau tidak ada solusi, kami akan melakukan demo protes, ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi menyatakan belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.
“Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelasnya.
Terkait indikasi adanya adanya oknum pegawai Perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti.
“Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” tambahnya.(Khoiron)