Cerita na’as ini bermula saat Royyin, panggilan akrab korban, dikenalkan pelaku oleh Erlinda, seorang TKI Taiwan, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Kepada korban, Ahmad Wahid, mengaku sebagai penyalur TKI yang bisa memberangkatkan dengan cepat melalui PT Iin Era Sejahtera, Malang.
Dari perkenalan tersebut, pelaku menjamin korban bisa diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu tiga bulan. Tentu saja dengan membayar sejumlah uang.
Tanpa pikir panjang, Royyin yang juga mantan TKI ini pun langsung tergiur dan kesepakatan pun dibuat.
“Awal februari lalu kita janjian di Malang, disitu saya disuruh bayar 5 juta rupiah, dengan dalih untuk biaya cek kesehatan dan lain – lain,” cetus Royyin.
Selang beberapa waktu, pelaku kembali meminta uang sebesar 10 juta rupiah. Karena Royyin berada di Jawa Tengah dan Ahmad Wahid di Banyuwangi, uang itupun ditransfer. Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku mulai sulit dihubungi. Padahal janji tiga bulan berangkat sudah lewat sebulan lebih.
“Makin lama, Ahmad Wahid ini makin sulit dihubungi, akhirnya saya nekad datang ke Banyuwangi,” ungkapnya.
Maksud hati, Royyin ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan. Namun apa yang didapat, saat mendatangi rumah pelaku, korban justru diusir dengan perkataan kasar.
Parahnya, untuk menjatuhkan mental korban, pelaku justru menakut – nakuti. Mulai mengaku sebagai pengacara hingga anggota Lembaga pengawas korupsi serta kebijakan Pemerintah.
“Karena sudah kayak gini, uang saya juga tak dikembalikan, terpaksa saya menempuh keadilan melalui jalur hukum,” pungkasnya (abi)