BANGKALAN, BeritaLima.com- Diduga lakukan penipuan PT. Murni Berlian Motors (Dealer Kendaraan Mitsubishi) Bangkakan di Jl. Trunojoyo, Pejagan Bangkalan, Kamis (1/3/2018). di demo puluhan pemuda dan masyarakat Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kranggan Barat Anti Penipuan itu menganggap salah satu oknum karyawan perusahaan Mitsubishi telah merugikan Hannan warga Kranggan Barat tersebut yang merupakan konsumen dari perusahaan.
Pendemo meminta pihak perusahaan (Mitsubishi) bertanggungjawab atas perbuatan salah satu oknum karyawan yang telah melanggar kesepakatan antara konsumen dan pihak perusahaan.
“Ini sudah jelas salah satu karyawan dengan sengaja melanggar kesepakatan dan perbuatan ini sangat merugikan konsumen,” teriak Mahmud Ismail, korlap aksi.
Selain itu, mereka juga meminta pihak perusahaan untuk menyerahkan oknum karyawan tersebut kepihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
“Kami minta serahkan BPKB mobil milik korban,”lanjutnya.
Merasa kurang puas dengan aksinya karena tak ada satupun pihak perusahaan yang menemui. Massa mencoba masuk kedalam kantor untuk mencari direktur perusahaan. Sayang, direktur perusahaan tak ada ditempat.
Sehingga hanya mendapat tanggapan dari salah satu karyawan yang akan menyampaikan permintaannya keatasannya.
” Nanti akan saya sampaikan ke atasan,” kata keryawan tersebut.
Perlu diketahui, Berdasarkan pengakuan korban (Hannan, red) dirinya membeli mobil pickup dengan pembayaran secara tunai yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Setelah melakukan kesepakatan korban langsung melunasi pembayaran tersebut secara tunai disertai dengan penyerahan mobil yang dibelinya. Setelah itu pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan BPKB mobil tersebut dalam waktu enam bulan.
Akan tetapi, sebelum sampai enam bulan ada karyawan leasing yang menagih uang kredit kerumahnya. dengan penagihan ini korban langsung kaget. karena korban merasa sudah membayar mobil tersebut secara tunai. Sehingga, korban merasa ditipu dan merasa dirugikan oleh pihak perusahaan tersebut. (Rsd)