Kabar ini diterima para awak media langsung dari salah Direktur PT BSI, Arif Firman, saat acara Ngopi Bareng Kang Arif di Ijen Room 3 Hotel Santika, Kamis (19/5/2016) siang. Kepada puluhan awak media cetak, online, televisi maupun radio, pria berdarah Sunda tersebut menilai bahwa omongan Amrullah dkk banyak bohongnya.
“PT BSI dikatakan tidak memiliki ijin. Padahal perusahaan kami telah mengantongi ijin resmi, baik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Karena berulangkali dikatakan tidak punya ijin, sekarang ganti kita yang melapor,” tukasnya.
Kang Arif mengapresiasi positif pencabutan gugatan
class action yang telah dilakukan kuasa hukum warga kontra tambang, Amrullah dkk. Tapi pernyataan berulang yang mengatakan PT BSI tidak mengantongi ijin juga dinilai menyesatkan pemahaman publik. Laporan itu sendiri baru diusung PT BSI kurang lebih sepekan lalu.
“Tidak hanya Amrullah yang kita laporkan, tapi semua pengacara yang tergabung sebagai kuasa hukum warga kontra tambang,” tambah Kang Arif.
Lantas sejauh mana penanganan kasus ini di ranah kepolisian? Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan menerangkan kepada sejumlah wartawan mengenai pengusutan kasus ini. Sampai Kamis (19/5/2016), sudah lima orang yang telah dimintai keterangan.
“Lima orang itu terdiri dari pelapor dan beberapa karyawan PT BSI yang kebetulan memiliki akun pertemanan situs jejaring sosial dengan terlapor,” terangnya sebelum memulai jumpa pers mengenai kasus perjudian dan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Mapolres Banyuwangi.
Pemeriksaan ini masih sebatas pendalaman mengenai unsur pidana yang diduga dilakukan terlapor. Selain mengusut kasus pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan, penyelidik juga masih mendalami indikasi pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Informasinya ada pernyataan terlapor pada akun jejaring sosialnya yang berisi fitnah terhadap PT BSI. Ini yang sekarang sedang didalami anggota kita,” sambungnya.
Rencananya, pekan depan Satreskrim Polres Banyuwangi bakal menggali keterangan ahli bahasa dari Stikom dan Universitas Airlangga Surabaya sebelum memanggil para terlapor. Keterangan ahli ini untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Lalu apa tanggapan Amrullah terkait perkara yang kini balik menderanya? Rupanya pengacara bercambang ini telah mengetahui laporan PT BSI ke Mapolres Banyuwangi. Sebagai warga negara yang naik dia akan mengikuti proses perkara ini.
“Kita akan hadapi, kebetulan kami belum dipanggil. Mungkin minggu depan,” terangnya sembari menjelaskan bahwa pihaknya juga menggugat PT BSI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah ijin. (Abi)