SURABAYA – beritalima.com, Merasa menjadi korban mafia lelang lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah. Edy Santoso menuntut keadilan.
Selain menggugat Clara Aristantina Rahayu (Tergugat 1), Hudojo (Tergugat 2), KPKNL Surabaya (Tergugat 3), PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya (Tergugat 4) dan Notaris Dedy Wijaya SH.Mkn serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 sebesar Rp.800 juga secara tanggung renteng. Edy juga melaporkan ke Polda Jatim.
Yan Dominggus Labobar, kuasa hukum Edy mengatakan, gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, saat ini memasuki agenda penyerahan 19 bukti surat dari pihak Edy Santoso selaku Penggugat.
“Clara Aristantina Rahayu kita gugat karena posisinya sebagai pemegang Hak Cessie dari PT. Bank Sinarmas, sekaligus Pemohon lelang. Sedangkan Hudojo yang adalah mantan mertua dari Clara kita gugat kerena dia sebagai pemenang lelang,” kata kuasa hukum Edy, Yan Dominggus Labobar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (5/9/2024).
Menurut Yan, mereka digugat karena telah melelang rumah milik Kliennya yang dijadikan jaminan hutang di Bank Sinarmas, secara tidak fair dan disinyalir bukan diajukan oleh Clara Aristantina Rahayu selaku pihak Tergugat 1.
“Juga sudah kita laporkan hal itu ke Polda Jatim dan sekarang masih proses pemeriksaan. Berdasarkan dokumen yang kita punya berupa foto copy dari risalah lelang serta dokumen pendukung lainnya, memang patut diduga semua tanda tangan dari Tergugat 1 yaitu Ibu Clara Aristantina Rahayu dipalsukan,” lanjutnya kepada media.
Yan menuturkan, dugaan pemalsuan itu semakin jelas terungkap pada saat sidang mediasi, waktu itu sudah ada pengakuan dari Clara di depan hakim mediasi dan pihak-pihak yang lain, kalau dia tidak tangan surat permohonan lelang atas rumah Kliennya.
“Hal itu juga dapat kita buktikan pada saat gugatan pertama terkait dengan gugatan perlawanan eksekusi. Saat itu ibu Clara sudah mengakui bahwa tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangannya dia,” tuturnya.
Masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Yan menyebut sudah menunjukannya kepada majelis hakim. Bahkan sudah dilihat oleh majelis hakim mana tanda tangan aslinya dan mana tanda tangan pembandingnya.
Namun sayangnya tutur Yan, terkait dengan dokumen-dokumen lelang yang sudah dilihat oleh majelis hakim tersebut, pihaknya hanya memegang bukti foto copynya saja, sebab dokumen-dokumenya yang aslinya ada di KPKNL.
“Makanya dalam persidangan tadi saya sempat meminta pada majelis hakim berdasarkan kewenangannya agar supaya KPKNL dapat menghadirakan bukti-bukti aslinya. Sebab pada saat persidangan perlawanan eksekusi yang lalu tidak ada dokumen asli yang dihadirkan oleh KPKNL,” tutur Yan.
Tak hanya itu saja, Yan juga mengeluhkan kasus lelang eksekusi ini sekarang diduga banyak direkaya oleh oknum-oknum yang ada di KPKNL yang dibantu oleh broker dan pihak-pihak lainnya.
“Kita berharap dugaan rekayasa lelang ini diungkap. Mumpung sekarang ini sedang tranding dan booming. Kita sekarang ini minta tanggung jawab KPKNL terkait dengan tugas dan kewenangnya sebagai pejabat lelang,” keluh Yan.
Selanjutnya Yan menceritakan bagaimana awal mula rumah kliennya Edy Santoso dilelang.
Awalnya Edy mengajukan Kredit pembiayaan di Bank Sinarmas dan diberikan pinjaman sebesar Rp.250 juta. Selanjutnya pinjaman itu dibayar oleh Edy secara berkala dan masih tersisa sekitar Rp.114 juta, termasuk bunga dan denda.
Lantaran pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi usaha Edy menjadi terpuruk, sehingga Edy terhalang membayar cicilan, hingga akhirnya hutang Edy di Cessie kepada Tergugat 1 Clara Aristantina Rahayu.
Karena Edy tidak bisa bayar, kemudian Edy mendapatkan somasi hingga akhirnya jaminan rumah Edy disita dan dilelang.
“Nilai Cessienya menurut informasi dari pihak yang mengajukan Rp.250 juta. Namum berdasarkan rincian biaya lelang (ada buktinya) disitu ditulis Rp.350 juta” kata Yan.
Yan juga mengeluhkan tentang nasib Edy yang tidak mendapatkan pengembalian sama sekali atas penjualan lelang rumahnya, namun malah seolah-olah sengaja di klop-klopkan oleh para Tergugat.
“Rumah Edy sesuai harga pasaran nilainya sekitar Rp1,5 Miliar, sedangkan nilai likwiditasnya sebesar Rp.800 juta. Sedangkan sisa hutang Edy di Bank Sinarmas sebesar Rp.114 Juta,” pungkas Advokat Yan Dominggus Labobar. (Han)