DEPOK,beritalima.com
Kasus sengketa lahan antara salah satu warga dengan PT Daya Mandiri Utama membuat resah warga lainnya pasalnya
Warga Jalan Aster Kampung Ciherang Sukatani Tapos menolak kedatangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran lahan secara sepihak,hal tersebut di sampaikan Parlindungan Siregar atau yang akrab di sapa bang Ucok pasalnya tanah yang akan menjadi objek pengukuran berada di lahan tanah miliknya.
Hal tersebut berdasarkan girik miliknya atas nama Menah bin Kinem no 914 KI.pds/pkt.35 dengan alamat Babakan ,Desa Sukatani No 96 Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor di tetapkan pada tanggal 10 Juni 1987 dengan luas sawah 960 m² dan tanah darat seluas 860 m².
Akibat dari perseteruan tersebut pihaknya di mintai keterangan oleh pihak kepolisian karena dianggap telah menyerobot lahan milik PT
Daya Mandiri Utama ,tentu dalam hal ini Ucok mempertanyakan pri hal informasi sertifikat yang di miliki oleh PT Daya Mandiri Utama karena menurutnya bagaimana bisa tanah yang sudah menjadi miliknya dan belum berubah kepemilikannya bisa di jadikan sertifikat oleh PT Daya Mandiri Utama.
“Jadi kalau menurut rujukan dari polres Kota Depok saya sudah dua kali satu prihal klarifikasi ,yang kedua di jadikan saksi dan yang ketiga prihal penentuan batas atau penyerahan batas dan saya gak ngerti apa itu penyerahan batas karena girik saya asli dan saya menempati lahan ini sesuai dengan peta sementara PT tersebut bilang lahan yang saya tempati adalah miliknya,” jelasnyaSenin (16/03/2020)
Masih kata Ucok bahwa dasar dirinya menempati lahan tersebut berdasarkan girik yang dimilikinya yang di sah kan pada tahun 1987.
“Jadi apa yang tempati saat ini sudah sesuai dan memang saya akui girik ini belum saya balik nama karena faktor keuangan karena untuk balik nama kan butuh biaya besar,” katanya.
Menurut Ucok ada yang tidak beres karena PT Daya Mandiri Utama secara sepihak dan tanpa konfirmasi telah memasang plang bahwa lahan tersebut yang saat ini di tinggali adalah milik PT,untuk itu dirinya akan segera mengambil langkah hukum akibat perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh PT Daya Mandiri Utama.
“Saya akan segera mengambil langkah hukum terkait tindakan yang sudah meresahkan saya dan keluarga saya dan hukum harus berbicara segera saya akan laporkan balik PT tersebut,” tegasnya.
Yan Cahyanto lurah Sukatani yang hadir pada saat tim BPN akan melakukan pengukuran mengatakan bahwa pihaknya hadir karena mendapatkan undangan dan pri hal adanya warga yang merasa lahannya di serobot oleh PT Daya Mandiri Utama
Yan Cahyanto mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
“Ini akan ada prosedurnya dan ini harus di tempuh, karena semua kan ini mengaku memiliki surat yang sah jadi biar nanti hukum saja yang menentukan siapa yang benar,” ujarnya
Sementara itu sampai berita ini di turunkan baik kuasa hukum maupun owner dari PT Daya Mandiri Utama belum bisa di konfirmasi (Yopi)